Bawa 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup dan Pecat

Hendra Mulya - Selasa, 30 Mei 2023 09:38 WIB
Bawa 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup dan Pecat
Internet

bulat.co.id -Dua oknum TNI yang ditangkap saat membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.

Vonis ini diberikan saat keduanya menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Militer Medan, Senin (29/5/23) kemarin.

Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan itu diberikan dua hukuman berat lantaran terbukti bersalah dan tidak mendukung program pemerintah.

Hukuman penjara seumur hidup ini diambil di tengah terjadinyadissenting opinionatau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusannya dalam sidang yang digelar, Senin (29/5/23).



Vonis yang diberikan kepada Sertu Yalpin dan Pratu Rian ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta hukuman mati kepada keduanya.

Selain pidana penjara seumur hidup, kedua oknum anggota TNI ini juga dijatuhkan hukuman secara etik yakni pemecatan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sebut Kolonel Chk Asril Siagian dalam sidang.

Ada sejumlah pertimbangan sehingga majelis hakim memberikan vonis seumur hidup dan pemecatan bagi Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Hakim menyoroti soal peredaran sabu yang dilakukan keduanya bertentangan dengan program pemerintah.

"Perbuatan para terdakwa yang menjemput dan mengantar sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa," tutur Kolonel Chk Asril Siagian.

Kemudian, keduanya juga dinilai tidak mengikuti program pemerintah ataupun pimpinan TNI. Ditambah lagi dengan dampak dari narkoba yang bisa merusak generasi muda.



"Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI. Karena narkotika akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa," urainya.

Jumlah sabu dan esktasi yang dibawa oleh Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan dalam jumlah besar juga menjadi pertimbangan hakim. Hal tersebut sangat berbahaya jika beredar di masyarakat.

"Lalu, jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh kedua terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi negara," ujarnya.

Hal yang memberatkan terakhir adalah aksi ini bukan pertama sekali dilakukan oleh keduanya. Sebelum ditangkap, kedua oknum anggota TNI ini sudah pernah mengantarkan narkoba.

"Sebelum perkara ini, kedua terdakwa sudah pernah yang diduga juga sabu-sabu. Kemudian, para terdakwa juga tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit," tutupnya. (HM/dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru