KPU Buka Lowongan PPK Pilkada 2024 Gaji Lumayan, Cek Syarat dan Cara Daftar

Andy Liany - Jumat, 26 April 2024 15:03 WIB
KPU Buka Lowongan PPK Pilkada 2024 Gaji Lumayan, Cek Syarat dan Cara Daftar
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024.

PPK Pilkada adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.

Anggota PPK berjumlah lima orang, terdiri atas satu ketua dan empat orang anggota.

Adapun ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.

Dalam rekrutmen PPK Pilkada 2024, KPU membuka sebanyak 36.385 posisi yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (26/4/2024), berikut informasi terkait rekrutmen PPK Pilkada 2024:

PERSYARATAN

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

SYARAT DOKUMEN

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik 1 (satu) lembar.

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

– Tidak menjadi anggota partai politik;Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

– Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

– Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

– Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;

– Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

– Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

– Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;

– Sehat rohani.

5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK*) yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun).


GAJI

1. Ketua: Rp2,5 juta

2. Anggota: Rp2,2 juta

JADWAL REKRUTMEN

1. Pendaftaran calon anggota PPK: 23 hingga 29 April 2024

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-5 Mei 2024

3. Seleksi tertulis: 6-8 Mei 2024

4. Tes wawancara: 11-13 Mei 2024

5. Pengumuman hasil seleksi final pada 14-15 Mei 2024

6. Pelantikan anggota PPK terpilih akan dilakukan pada 16 Mei 2024.

CARA DAFTAR

Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) seperti pada Pemilu 2024.

Namun pendaftaran juga dapat dilakukan di KPU kabupaten/kota dengan sejumlah kondisi tertentu seperti masalah jaringan dan sinyal.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru