Kasus Penikaman di Aksara Park Berawal Dari Cekcok

- Selasa, 09 Mei 2023 12:48 WIB
Kasus Penikaman di Aksara Park Berawal Dari Cekcok
Istimewa

bulat.co.id - Kasus penikaman yang terjadi di pelataran parkir Aksara Park yang terjadi pada hari Minggu (30/04/2023), menemukan titik terang. Kejadian berawal dari cekcok mulut di pelataran parkir dan berakhir dengan penikaman yang dilakukan empat pelaku. Akibat perbuatan Keempat pelaku, satu korban harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (9/5/2023), kejadian terjadi pada Hari Minggu (30/4/2023), dimana personel Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi telah terjadi penganiayaan di pelataran parkir Aksara Park, Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, yang menyebabkan dua orang korban Andika Syahputra Gulo dan Wahyu Hermawan Gulo dan mengalami luka tusuk dan sedang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Jukir Tikam Pengunjung Aksara Park, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku Lagi

Menerima informasi tersebut, personel Polsek Percut Sei Tuan pun turun ke lokasi dan berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku penikaman. Ketiga pelaku diamankan tak jauh dari lokasi Aksara Park tersebut. Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni ES (16), GSM (17), dan ARN (18).

"Satu pelaku lagi, R telah melarikan diri dan sedang dalam proses pengejaran saat ini," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora SH dan Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah.


Muhammad Agusetiawan menuturkan, korban awalnya dirawat di RS Madani dan selanjutnya oleh pihak rumah sakit korban pun dirujuk ke RS Haji Medan. Saat tiba di RS Haji Medan, korban pun kemudian dirujuk ke RSUP Adam Malik.

Lanjut, terang Muhammad Agusetiawan, dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku diperoleh keterangan peran dari ketiga pelaku dimana pelaku Erik Sikumbang mengatakan awal terjadinya penganiayaan tersebut disebabkan kedua korban yang mengendarai sepeda motor dan memarkir sembarangan lalu ditegur Erik Sikumbang.

"Lalu terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban dan selanjutnya kedua korban pun pergi memanggil abang iparnya dan kembali lagi menemui Erik Sikumbang dan teman-temannya," ujar Muhammad Agusetiawan.

Saat bertemu, ujar Muhammad Agusetiawan, terjadi lagi cekcok mulut antara kedua korban dengan Erik Sikumbang, lalu Erik Sikumbang memukul wajah korban menggunakan tangan kiri.

Setelah itu, tambah Muhammad Agusetiawan, teman-teman Erik Sikumbang yakni Gus Sofyan Muhammad, Ahmad Rizky Nasution dan Regi langsung mengejar kedua korban dan langsung menganiaya kedua korban.

"Pada saat perkelahian tersebut, pelaku Regi menikam kedua korban menggunakan pisau, sementara pelaku Ahmad Rezky Nasution menikam korban Wahyu Hermawan Gulo dengan menggunakan kunci sepeda motor," terang Muhammad Agusetiawan.

Muhammad Agusetiawan menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku dan mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku Regi.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Ketiga pelaku penikaman saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Percut Seituan. (dok Humas Polsek Percut Seituan)

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru