bulat.co.id - Kasus penikaman yang terjadi di pelataran parkir Aksara Park
yang terjadi pada hari Minggu (30/04/2023), menemukan titik terang. Kejadian
berawal dari cekcok mulut di pelataran parkir dan berakhir dengan penikaman
yang dilakukan empat pelaku. Akibat perbuatan Keempat pelaku, satu korban harus
menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (9/5/2023),
kejadian terjadi pada Hari Minggu (30/4/2023), dimana personel Polsek Percut
Sei Tuan menerima informasi telah terjadi penganiayaan di pelataran parkir
Aksara Park, Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, yang menyebabkan dua orang
korban Andika Syahputra Gulo dan Wahyu Hermawan Gulo dan mengalami luka tusuk
dan sedang dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Jukir Tikam Pengunjung Aksara Park, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku Lagi
Menerima informasi tersebut, personel Polsek Percut Sei Tuan
pun turun ke lokasi dan berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku penikaman. Ketiga
pelaku diamankan tak jauh dari lokasi Aksara Park tersebut. Adapun ketiga
pelaku yang diamankan yakni ES (16), GSM (17), dan ARN (18).
"Satu pelaku lagi, R telah melarikan diri dan sedang
dalam proses pengejaran saat ini," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol
Muhammad Agusetiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora SH dan
Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah.
Muhammad Agusetiawan menuturkan, korban awalnya dirawat di
RS Madani dan selanjutnya oleh pihak rumah sakit korban pun dirujuk ke RS Haji
Medan. Saat tiba di RS Haji Medan, korban pun kemudian dirujuk ke RSUP Adam
Malik.
Lanjut, terang Muhammad Agusetiawan, dari hasil interogasi
terhadap ketiga pelaku diperoleh keterangan peran dari ketiga pelaku dimana
pelaku Erik Sikumbang mengatakan awal terjadinya penganiayaan tersebut
disebabkan kedua korban yang mengendarai sepeda motor dan memarkir sembarangan
lalu ditegur Erik Sikumbang.
"Lalu terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban dan
selanjutnya kedua korban pun pergi memanggil abang iparnya dan kembali lagi
menemui Erik Sikumbang dan teman-temannya," ujar Muhammad Agusetiawan.
Saat bertemu, ujar Muhammad Agusetiawan, terjadi lagi cekcok
mulut antara kedua korban dengan Erik Sikumbang, lalu Erik Sikumbang memukul
wajah korban menggunakan tangan kiri.
Setelah itu, tambah Muhammad Agusetiawan, teman-teman Erik
Sikumbang yakni Gus Sofyan Muhammad, Ahmad Rizky Nasution dan Regi langsung
mengejar kedua korban dan langsung menganiaya kedua korban.
"Pada saat perkelahian tersebut, pelaku Regi menikam
kedua korban menggunakan pisau, sementara pelaku Ahmad Rezky Nasution menikam
korban Wahyu Hermawan Gulo dengan menggunakan kunci sepeda motor," terang
Muhammad Agusetiawan.
Muhammad Agusetiawan menuturkan, pihaknya masih melakukan
pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku dan mengumpulkan informasi untuk
mengetahui keberadaan pelaku Regi.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan
Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkapnya.
(Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Ketiga pelaku penikaman saat menjalani
pemeriksaan intensif di Mapolsek Percut Seituan. (dok Humas Polsek Percut
Seituan)