Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Teman di Delisedang yang Dituduh Curi HP

Hadi Iswanto - Selasa, 07 November 2023 19:22 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Teman di Delisedang yang Dituduh Curi HP
ist
Pelaku Sumardi, saat mendapatkan perawatan medis ke RS Bhayangkara Medan.
bulat.co.id -Personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil meringkus satu pelaku pembakaran warga, Deni Pratama yang dituduh mencuri hp di Jalan Pipit XI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang pada Rabu (25/10/2023) lalu. Pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat diciduk.

"Pelaku berjumlah dua orang. Salah satunya Sumardi Sinamo alias Leo yang sudah kita amankan. Sementara Ernis saat ini masih dalam pengejaran," kata Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Massagus Zailani Dwiputra STK SIK MH, Selasa (07/11/2023).

AKP Massagus mengatakan, pelaku dan korban saling kenal bahkan masih kerabat.

Pelaku Soemardi Sinamo dan Ernis Nababan sama-sama warga Jalan Pipit XI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.

Dijelaskan, kejadian main hakim sendiri dengan membakar korban berawal pada saat pelaku Ernis Nababan cekcok dengan korban yang dipaksa untuk mengakui telah mencuri hp.

Emosi karena korban tidak mau mengakui kejadian tersebut, tambah Massagus Zailani Dwiputra, kedua pelaku mengancam hendak membakar korban. Hingga akhirnya pembakaran terjadi.

"Pelaku Soemardi Sinamo memerintahkan pelaku Ernis untuk membeli sebotol bahan bakar bensin dan menyiramnya ke tubuh korban," beber Massagus Zailani Dwiputra.

Pelaku Sumardi langsung menyuruh pelaku Ernis membakarnya dan korban pun terbakar seluruh badannya.

"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dengan kondisi luka bakar 90% dan beberapa hari kemudian nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia," ujar Massagus.

Personel Polsek Percut Seituan pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Saat ditangkap, pelaku Sumardi melawan dan mengancam nyawa personil.

"Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personil pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Usai diamankan, pelaku pun dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis untuk luka tembak pada kaki pelaku," kata Massagus Zailani Dwiputra.

Massagus Zailani Dwiputra menuturkan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku Sumardi kita proses sesuai dengan perbuatannya terhadap korban. "Akibat perbuatannya, pelaku Sumardi diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru