Muhammad Agusetiawan menuturkan, korban awalnya dirawat di
RS Madani dan selanjutnya oleh pihak rumah sakit korban pun dirujuk ke RS Haji
Medan. Saat tiba di RS Haji Medan, korban pun kemudian dirujuk ke RSUP Adam
Malik.
Lanjut, terang Muhammad Agusetiawan, dari hasil interogasi
terhadap ketiga pelaku diperoleh keterangan peran dari ketiga pelaku dimana
pelaku Erik Sikumbang mengatakan awal terjadinya penganiayaan tersebut
disebabkan kedua korban yang mengendarai sepeda motor dan memarkir sembarangan
lalu ditegur Erik Sikumbang.
"Lalu terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban dan
selanjutnya kedua korban pun pergi memanggil abang iparnya dan kembali lagi
menemui Erik Sikumbang dan teman-temannya," ujar Muhammad Agusetiawan.
Saat bertemu, ujar Muhammad Agusetiawan, terjadi lagi cekcok
mulut antara kedua korban dengan Erik Sikumbang, lalu Erik Sikumbang memukul
wajah korban menggunakan tangan kiri.
Setelah itu, tambah Muhammad Agusetiawan, teman-teman Erik
Sikumbang yakni Gus Sofyan Muhammad, Ahmad Rizky Nasution dan Regi langsung
mengejar kedua korban dan langsung menganiaya kedua korban.
"Pada saat perkelahian tersebut, pelaku Regi menikam
kedua korban menggunakan pisau, sementara pelaku Ahmad Rezky Nasution menikam
korban Wahyu Hermawan Gulo dengan menggunakan kunci sepeda motor," terang
Muhammad Agusetiawan.
Muhammad Agusetiawan menuturkan, pihaknya masih melakukan
pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku dan mengumpulkan informasi untuk
mengetahui keberadaan pelaku Regi.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan
Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkapnya.
(Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Ketiga pelaku penikaman saat menjalani
pemeriksaan intensif di Mapolsek Percut Seituan. (dok Humas Polsek Percut
Seituan)