Irwan Daulay : PETI Bentuk Kegagalan Pemerintah Daerah 

Hendra Mulya - Sabtu, 20 April 2024 10:05 WIB
Irwan Daulay : PETI Bentuk Kegagalan Pemerintah Daerah 
Istimewa
Irwan H. Daulay, Tokoh Pembangunan Madina.
bulat.co.id - MADINA | Menurut Irwan Daulay, salah satu tokoh pembangunan Mandailing Natal (Madina) adanya penambangan tanpa izin merupakan kegagalan Pemerintah kabupaten Madina dan Pemerintab Provinsi Sumatera Utara dalam menata segala aspek yang berkaitan dengan Perizinan dan Pembinaan pertambangan rakyat.

Dua Pemerintah ini gagal melaksanakan tanggungjawab mereka baik dari sisi perizinan, pengawasan lingkungan, dan pengendalian dinamika sosial oleh kehadiran usaha pertambangan rakyat serta antisipasi kerentanan perekonomian masyarakat sekitar tambang.

Menurut Mantan dosen Universitas Negeri Medan ini, memecahkan persoalan klasik ini tidak mudah. Namun jika mereka memahami sisi strategis dari eksploitasi potensi sumber daya emas. Serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat seharusnya Pemda setempat memiliki peta pengeksploitasian dan solusi komprehensif.

"Hal ini menjawab risiko yang ditimbulkan. Sehingga jika kedepannya muncul polemik Pemda bisa mengendalikan dan tidak terkesan dibiarkan berlalu begitu saja," ungkap Irwan Daulay.

Irwan melihat saat ini kondisi perekonomian daerah sangat tidak baik. Dimulai dengan angka kemiskinan bertambah, ketimpangan sosial yang semakin melebar dan pengangguran makin tidak terkendali. Sementara pertumbuhan ekonomi tidak sesuai dengan ekspektasi.

"Jika saja para pemegang kuasa regulator tersebut cepat tanggap. Baik terkait urusan perluasan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat.red) maupun percepatan penerbitan IPR tidak serumit ini suasananya. Pihak yang tidak setuju PETI tidak akan terus memprotes agar usaha ilegal ini ditutup," jelasnya.

Irwan juga menilai dampak dari PETI ini sangat tidak baik bagi Daerah Aliran Sungai dan lingkungan sekitarnya. Hal ini juga mempengaruhi potensi pajak, retribusi serta ZIS yg merupakan pendapatan resmi dari usaha tambang. Sudah dipastikan menguap dan secara tidak sah jatuh ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Apalagi jika berkaitan dengan hukum. Pelaku dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan PETI bisa dijerat dengan Undang-undang Lingkungan, Undang-undang Pencucian Uang serta bisa saja dijerat dengan Undang-undang Tipikor," tegas Irwan.

Karena itu, dirinya berharap sebaiknya perkara PETI ini segera dipecahkan dengan jujur. Serta sesuai dengan Undang-undang sehingga menyentuh akar masalah yg sebenar-benarnya.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru