bulat.co.id - Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 42 Kg sabu dari dua kasus berbeda, di berbagai wilayah.
Dalam pengungkapan, tim juga berhasil meringkus 3 tersangka bersama barang bukti di antaranya 1 unit mobil MPV, 2 unit sepeda motor dan 8 unit ponsel.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, untuk kasus pertama diungkap pada pada (25/10/2022). Tim yang sudah memonitor tersangka, SMS (36) sejak sebulan belakangan mendapat informasi bahwa tersangka akan menjemput sabu.
"Petugas kemudian membuntuti mobil tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Namun dalam perjalanan, tersangka yang menaruh curiga merasa dibuntuti memberhentikan mobilnya di Jalinsum Tebing Tinggi. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 1 tas berisi 20 Kg sabu," terangnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Tak sampai di situ, dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih memiliki 7 Kg sabu yang dia simpan di rumahnya di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
"Petugas dan tersangka kemudian menuju ke rumah tersangka untuk menjemput 7 Kg sabu yang disimpannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan," ucapnya.
"Tersangka SMS memang sudah sebulan dalam pantauan tim. Tersangka ini sempat diperkirakan beberapa orang karena sering gonta-ganti nomor ponsel. Setelah diinterogasi nama dan nomor ponsel hanya 1 tersangka yaitu, SMS," terangnya.
Kata Valentino, tersangka juga sudah 15 kali beraksi. Ia katakan, setiap beraksi pelaku mendapat upah Rp 10 juta sekali antar.
"Tersangka SMS ini berhubungan langsung dengan bandar sabu dari Malaysia yang dikenalnya dari seorang TKI yang bekerja di sana," ucapnya.
Kasus kedua, pada (31/10/2022), mantan Dirlantas Polda Sumut ini mengungkapkan tim mendapatkan informasi transaksi sabu di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kemudian petugas bergerak membuntuti tersangka, IS (42) yang mengendarai sepeda motor.
"Ternyata IS (42) menemui tersangka ZU (28). Saat keduanya sedang bertransaksi petugas langsung mengamankan keduanya bersama barang bukti 15 Kg sabu," paparnya.
"Hasil interogasi tersangka IS mengaku kalau sabu tersebut milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta," sambungnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahuj 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Untuk selanjutnya barang bukti akan diserahkan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemusnahan, pada Jumat (4/11/2022). Sebagian lagi akan diberikan ke pengadilan. Setelah tersangka didakwakan atas kasus tersebut, baru dimusnahkan di pengadilan.
(Ban)