Arab Saudi Hukum Mati Pengkritik di Medsos

- Selasa, 29 Agustus 2023 11:00 WIB
Arab Saudi Hukum Mati Pengkritik di Medsos
internet
Ilustrasi hukum mati
bulat.co.id -JAKARTA | Otoritas Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pengkritik pemerintah yang mengecam dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Kecaman tersebut dituliskannya di media sosial (medsos), kata saudara laki-lakinya dan orang lain yang mengetahui kasus tersebut kepada AFP pada hari Senin (28/8) waktu setempat.

Hukuman mati tersebut dijatuhkan terhadap Mohammed al-Ghamdi pada bulan Juli oleh Pengadilan Kriminal Khusus, yang didirikan pada tahun 2008 untuk mengadili kasus-kasus terorisme.


Baca Juga :9 Orang Tewas Dalam Peristiwa Kebakaran Gerbong Kereta di India


Dakwaan yang dijeratkan pada terdakwa termasuk konspirasi melawan kepemimpinan Saudi, melemahkan institusi negara dan mendukung ideologi teroris, kata sumber yang mengetahui rinciannya.

Dilansir kantor berita AFP, Selasa (29/8/2023), aktivis hak asasi manusia mengatakan kasus ini menyoroti tindakan keras terhadap kritik yang dipublikasikan di media sosial, bahkan melalui akun yang memiliki sedikit pengikut.

Saeed al-Ghamdi, saudara laki-laki Mohammed dan seorang aktivis yang tinggal di pengasingan di luar Arab Saudi, mengatakan bahwa kasus terhadap Mohammed setidaknya sebagian dikarenakan postingan di X, sebelumnya Twitter, yang mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan untuk "tahanan hati nurani" seperti ulama-ulama Salman al-Awda dan Awad al-Qarni yang dipenjara.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru