Salat Tahajud Setelah Salat Tarawih dan Witir Boleh atau Tidak, Ini Penjelasannya

Hendra Mulya - Selasa, 21 Maret 2023 10:31 WIB
Salat Tahajud Setelah Salat Tarawih dan Witir Boleh atau Tidak, Ini Penjelasannya
Foto : internet
bulat.co.id -Selama bulan suci Ramadhan, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, terutama menjalankan salat sunnah seperti salat tarawih, witir dan tahajud.

Nah, yang menjadi pertanyaan, bolehkah mendirikan salat tahajud setelah salat tarawih dan witir?

Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof. Asmuni mengatakan, salat witir memiliki makna sebagai penutup. Artinya setelah salat witir tidak ada lagi salat setelah melaksanakan salat witir.

"Salat witir itu kan salat penutup, jadi nggak ada lagi salat setelah salat witir," kata Prof Asmuni, Selasa (21/3/23) dilansir dari detikcom.

Pun begitu, ada beberapa pendapat terkait boleh atau tidak melaksanakan salat tahajud setelah salat tarawih dan witir. Misalnya Muhammadiyah memaknai bahwa tidak ada lagi salat setelah tarawih dan witir di malam hari saat bulan suci Ramadhan.

"Kalau pendapat salah satu mazhab boleh, tapi kalau kita secara umum ya kalau di Muhammadiyah itu kalau sudah salat tarawih terus witir ya udah nggak ada salat lagi," ujarnya.

Sedangkan di NU, salat tahajud setelah salat tarawih dan witir tetap boleh dilaksanakan. Namun, setelah salat tahajud seseorang tersebut melaksanakan salat witir kembali.

"Kalau di NU masih ada beberapa pendapat boleh (salat tahajud setelah salat tarawih dan witir), jadi setelah setelah salat tahajud nanti ditutup lagi dengan witir," ucapnya.

Sedangkan pendapat yang lain menganjurkan bahwa jika ingin melaksanakan salat tahajud saat tengah malam, maka saat salat tarawih jangan ditutup dengan witir. Salat witir tersebut dilaksanakan nanti setelah selesai salat tarawih.

"Tapi ada juga yang menganjurkan kalau ingin salat lagi nanti ya jangan tutup (salat tarawih) dengan witir, siap tahajud nanti baru salat witir," sebutnya.

Menurut Prof Asmuni yang merupakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, semua pendapat tersebut memberikan umat Islam untuk memilih mana yang memungkinkan bisa diterapkan. Ia menuturkan boleh memilih yang mana pun, yang tidak boleh kata dia berdebat tapi tidak melaksanakan salat.

"Jadi sebenarnya ada beberapa pendapat itu untuk memberikan peluang memilih, boleh mana kira-kira memungkinkan dilakukan, cuma jangan pula berdebat aja yang ada tapi salat tak ada," tutupnya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru