"Kalau di NU masih ada beberapa pendapat boleh (salat tahajud setelah salat tarawih dan witir), jadi setelah setelah salat tahajud nanti ditutup lagi dengan witir," ucapnya.
Sedangkan pendapat yang lain menganjurkan bahwa jika ingin melaksanakan salat tahajud saat tengah malam, maka saat salat tarawih jangan ditutup dengan witir. Salat witir tersebut dilaksanakan nanti setelah selesai salat tarawih.
"Tapi ada juga yang menganjurkan kalau ingin salat lagi nanti ya jangan tutup (salat tarawih) dengan witir, siap tahajud nanti baru salat witir," sebutnya.
Menurut Prof Asmuni yang merupakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, semua pendapat tersebut memberikan umat Islam untuk memilih mana yang memungkinkan bisa diterapkan. Ia menuturkan boleh memilih yang mana pun, yang tidak boleh kata dia berdebat tapi tidak melaksanakan salat.
"Jadi sebenarnya ada beberapa pendapat itu untuk memberikan peluang memilih, boleh mana kira-kira memungkinkan dilakukan, cuma jangan pula berdebat aja yang ada tapi salat tak ada," tutupnya.