Selanjutnya, kata Beni, jika adanya kecurangan dalam proses verifikasi, pihaknya juga meminta Camat Kecamatan Medan Maimun menindak tegas oknum yang terindikasi pada kecurangan tersebut.
Calon Kepling VII Kelurahan Sei Mati yang turut menolak hasil verifikasi Perri Sutrisno Nasution mengatakan bahwa ia dan kawan-kawan melalui kuasa hukum menyatakn benar mendatangi Kantor Camat dan menyatakan menolak hasil verifikasi yang dilakukan pihak Kelurahan Sei Mati.
"Ia bg, tadi saya dan kawan-kawan didampingi kuasa hukum datang ke kantor camat jumpa dengan camat dan menyatakan menolak hasil verifikasi itu. Jadi pihak kecamatan meminta waktu 3 hari dan dalam 3 hari akan memberikan jawaban dan tanggapan." Ujar Perri kepada wartawan saat dikonfirmasi via whatsapp.
Sementara itu Camat Kecamatan Medan Maimun Tommy Prayoga Sidabalok, S.STP,M.AP sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi oleh wartawan melalui via pesan whattsapp untuk dimintai keterangan perihal tersebut.