ART di Tanjungpinang Gasak Perhiasan Milik Majikan

Hendra Mulya - Sabtu, 20 April 2024 16:34 WIB
ART di Tanjungpinang Gasak Perhiasan Milik Majikan
Istimewa
bulat.co.id - TANJUNGPINANG | Seorang asisten rumah tangga (ART) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi karena mencuri uang dan perhiasan majikannya. Total uang dan perhiasan yang diambil pelaku mencapai Rp 100 juta.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, mengatakan ART berinisial YU diamankan polisi atas laporan majikannya. Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin (15/4/24).

"Pelaku YU diamankan di kediamannya di kawasan Tanjungpinang Barat pada Senin (15/4). Pelaku dilaporkan atas pencurian uang dan perhiasan," kata Iptu Syahrul, Sabtu (20/4/24).

Kasus pencurian oleh YU itu terungkap pada Sabtu (13/4). Saat itu korban dan mertuanya menyadari uang dan perhiasan milik mereka telah hilang.

"Jadi pada Sabtu (13/4) korban dan mertuanya menyadari sejumlah uang dan perhiasan telah raib. Padahal tidak ada tanda-tanda tamu atau orang lain yang datang ke rumah," ujarnya.

"Sejumlah barang hilang berupa uang dollar Singapura sebesar 2.830 dollar, uang tunai sebesar Rp 58 juta, dua cincin emas, dan uang asing koleksi senilai Rp15 juta. Total uang dan perhiasan tersebut mencapai Rp 100 juta," tambahnya.

Kemudian korban langsung memeriksa CCTV rumah. Hasilnya, terlihat ART berinisial YU yang diduga mengambil sejumlah perhiasan dan uang tersebut.

"Pelaku YU memanfaatkan momen saat rumah sedang sepi untuk mengambil barang-barang berharga milik majikannya," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengamankan YU di kediamannya di Tanjungpinang.

"Berangkat dari laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YU beserta barang bukti di rumahnya pada Senin (15/4)," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 9 buah perhiasan emas dengan berat total 14,326 gram, uang tunai senilai Rp6.025.000, dan 95 lembar uang asing berbagai negara.

"Pengakuan pelaku, dia nekat mencuri karena tergiur ini memiliki barang berharga tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru