Pertukaran Tebusan Gagal, Pelaku Penculikan Anak di Simalingkar Medan Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Andy Liany - Rabu, 08 Mei 2024 13:04 WIB
Pertukaran Tebusan Gagal, Pelaku Penculikan Anak di Simalingkar Medan Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
net
Kolasi foto pelaku dan korban penculikan anak di Perumnas Simalingkar, Medan.

bulat.co.id - Tiga pelaku penculikan anak di Perumnas Simalingkar nyaris babak belur dihajar massa.

Peristiwa tersebut terjadi usai ketikanya dihadang warga sekitar saat akan melakukan penukaran anak yang mereka culik dengan uang tebusan.

Peristiwan ini viral di media social usai diunggah oleh netizen yang merekam kejadian ini.

Peristiwa penculikan itu sendiri terjadi pada Jumat (3/5/2024) siang.

Saat itu orangtua korban, Mutiara Waruwu (22), warga Jalan Pabrik Sucofindo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, sedang menidurkan anaknya (korban) Keysa Felicya Gulo, yang masih berusia 11 bulan.

Di kediamannya yang terletak di Jalan Nilam V, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu, Mutiara juga ikut ketiduran.

Namun, sekira pukul pukul 13.00 WIB, Mutiara terbangun dari tidurnya dan terkejut melihat anaknya tak ada lagi disisinya.

Panik, Mutiara pun mencari-cari di sekeliling, namun sang anak tak juga ditemukan.

Hal ini pun diposting Mutiara di laman media sosial Facebooknya, yang kemudian dilihat oleh pelaku.

Tepat pada Minggu (5/5/2024), Mutiara dihubungi oleh sesorang yang mengatakan bahwa anak yang ada di Facebook tersebut ada pada mereka.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak.

"Menurut pengakuan mereka (terlapor), bahwa anak tersebut diserahkan suaminya, Feberlius Gulo untuk diadopsi dan mereka kemudian memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada Feberlius Golo," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, jika ingin anaknya dikembalikan, Mutiara harus menebus uang sebesar Rp 16 juta.

Kedua belah pihak pun berjanji untuk bertemu tepat pukul 12.00 WIB, di Pasar (pajak) USU Jalan Jamin Ginting, Medan.


Namun sayang, Mutiara tak punya uang sebanyak itu untuk dijadikan tebusan, sehingga sang anakpun belum diserahkan kepadanya.

Terlapor pun memberikan waktu selama 1 x 24 jam untuk mencari uang tebusan tersebut, dan Mutiara menyetujuinya.

Tepat pada hari Senin (7/5/2024), mereka kembali menghubungi Mutiara dan mempertanyakan apakah sudah mempunyai uang.

Saat itu Mutiara mengatakan kalau dirinya sudah memiliki uang tebusan yang dijanjikan. Kedua belah pihak pun bertemu di Pasar Ruko Perumnas Simalingkar.

Setelah bertemu, oleh pelaku, Mutiara disuruh untuk naik ke mobil Daihatsu Xenia warna silver BK 1612 MOagar tidak ada orang yang melihat.

Setelah Mutiara naik ke dalam mobil, mereka kemudian pergi dari lokasi.

Namun, keluarga Mutiara yang sebelumnya sudah diberitahu perihal kejadian yang dialaminya itu langsung menghadang mobil yang dikendarai pelaku.

Mobil tersebut pun langsung dihadang masyarakat sekitar dan diamankan warga.

Menerima informasi tersebut, personil Polsek Medan Tuntungan langsung turun ke lokasi dan langsung mengamankan ketiganya berikut korban ke Mapolsek Medan Tuntungan.

"Personil Polsek Medan Tuntungan langsung mengamankan ketiga terlapor dimana ketiganya sudah sempat diamuk massa terlebih dahulu saat berada di Pasar (Pajak) Simalingkar, Jalan Jahe Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan," sambungnya.

Usai diamankan, korban Mutiara Waruwu pun membuat laporan di Mapolsek Medan Tuntungan, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/221/V/2024, tanggal 07 Mei 2024.


Mutiara dan ketiga terlapor saat itu juga langsung dimintai keterangan di Mapolsek Medan Tuntungan.

Christin Simanjuntak menuturkan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru