Viral Kasus Penculikan Anak di Medan, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

Andy Liany - Rabu, 08 Mei 2024 08:02 WIB
Viral Kasus Penculikan Anak di Medan, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
istimewa
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak SH.
bulat.co.id - MEDAN | Pasca viralnya kasus penculikan anak di media sosial (medsos) yang terjadi di depan Pasar (Pajak) Simalingkar, Jalan Jahe, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, hari Senin (06/05/2024), pihak kepolisian Polsek Medan Tuntungan, angkat bicara.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak SH, Rabu (8/5/2024).

"Sehubungan perkara tersebut merupakan perkara Lex Specialis yang harus ditangani oleh Penyidik Khusus Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, sehingga perkara tersebut pun dilimpahkan untuk proses selanjutnya ke Polrestabes Medan," kata Christin Simanjuntak.

Lanjut Christin Simanjuntak, pihaknya akan mengawal kasus tersebut.

"Polsek Medan Tuntungan akan terus mengawal kasus ini sampai pelimpahan ke Unit PPA Polrestabes Medan," ujarnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun SH SIK MSi mengatakan, agar menanyakan kasusnya tersebut kepada Kapolsek Medan Tuntungan.

"Langsung saja sama Kapolsek ya untuk kecepatan," ucap Teddy Marbun.

Kasus penculikan anak diatur didalam Pasal 328 jo Pasal 76 huruf F jo Pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru