Gelapkan Motor Majikan, Pemuda Terancam 4 Tahun Bui

- Selasa, 22 Agustus 2023 20:30 WIB
Gelapkan Motor Majikan, Pemuda Terancam 4 Tahun Bui
Habibi
Polres Pamekasan gelar konferensi pers terkait kasus penggelapan sepedamotor


Lanjut Wakapolres, tersangka menghampiri majikannya untuk meminjam motor milik korban guna dipakai ke Surabaya dengan alasan acara keluarga. Saat menggadaikan motor tersebut, tersangka beralasan sedang butuh uang untuk dipakai modal bekerja.

"Kata tersangka yang bilang ke temannya, nanti kalau sudah ada pembayaran DP dari kerjaannya motor itu akan ditebus," terang Wakapolres.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru