Izin Galian C belum Selesai, Aktivitas Penanambangan tetap Berlangsung di Tapsel

Hendra Mulya - Sabtu, 15 Juni 2024 19:00 WIB
Izin Galian C belum Selesai, Aktivitas Penanambangan tetap Berlangsung di Tapsel
Alat berat yang sedang ber aktivitas di salah satu bantara Sungai di Tapsel
bulat.co.id - TAPSEL | Izin galian C belum selesai, aktivitas penambangan tetap berlangsung dan marak di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) hingga meresahkan masyarakat lingkungan.

Pantauan awak media, giat penambangan tersebut beroperasi di bantaran Sungai Batang Toru, dan di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel. Ada 2 unit alat berat tengah beroperasi di bantaran sungai mengangkut pasir dari sungai tersebut

Salah seorang pekerja Husin Siregar ketika dijumpai awak media mengatakan bahwa galian C itu sudah memiliki izin.

"Izin giat ini ada bang", ujar Husin sekalian memperlihatkan berkas perizinan berusaha berbasis risiko dengan nama perusahaan CV Huta Tunggal Narara yang diterbitkan Tanggal 14 Mei 2023.

Dikatakan Husin bahwa giat ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 tetapi pada saat itu perusahaan ini bernama GJ Sido IMS

"Sejak dari Tahun 2017 kegiatan ini dulu nama perusahaan GJ Sido IMS sekarang ini berganti yakni CV Huta Tinggal Narara", ungkap Husin

Terkait, 2 alat berat yang beroperasi di areal tersebut, Husin menyebutkan bahwa, 1 alat berat tersebut merupakan milik orang lain yang tengah diperbaiki.

"Satu alat berat milik orang lain yang sedang masuk bengkel untuk diperbaiki sehingga ada dua alat berat," sebut Husin.

Ditambahkan Husin, material hasil dari Galian C tersebut peruntukannya ke masyarakat setempat sekitar lokasi.

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Sabtu (15/6/2024) Kacab Wilayah V Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syahrul mengatakan, bahwa CV Hatunggal Narara belum melengkapi berkas Administrasi. Dimana, pihaknya telah melayangkan surat ke Perusahaan tersebut tertanggal 29 Mei 2024 guna melengkapi berkas yang dibutuhkan.

"Kelengkapan berkasnya belum clear sebab masih ada persyaratan yang belum terpenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah", ucap Syahrul.

Sahrul menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang telah disetujui oleh Menteri.

"Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, Perusahaan ada membutuhkan dokumen yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup dan belum terlengkapi. Tentu seharusnya Perusahaan tersebut belum bisa beroperasi d bantaran Sungai tersebut", jelas Syahrul.

Syahrul meminta ke penegak hukum untuk menindak tegas Perusahaan Galian C yang nekat melakukan penambangan yang belum melengkapi Administrasi.

"Jika mereka yang belum lengkap Administrasinya melakukan penambangan, kita minta APH menangkapnya, sebab ini menyangkut hukum. Dan di Kabupaten Tapsel yang lengkap Administrasinya dan bisa melakukan penambangan baru 6 (Enam) Perusahaan. Dan Perusahaan lainnya belum bisa melakukan penambangan dan kita minta untuk ditindak APH", pinta Syahrul.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru