Soal Penataan, Satpol PP Sergai Layangkan Surat Teguran Ketiga ke PKL Pekan Dolok Masihul

- Kamis, 30 Juni 2022 21:30 WIB
Soal Penataan, Satpol PP Sergai Layangkan Surat Teguran Ketiga ke PKL Pekan Dolok Masihul
Petugas Satpol PP Kabupaten Sergai memberikan surat teguran kepada Pedagang di Pekan Dolok Masihul. (foto/ist)

bulat.co.id - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasanya berjualan di fasilitas umum di Jalan Lintas Galang-Tebingtinggi  tepatnya di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, pada Kamis (30/6/2022) menerima surat peringatan terakhir (ketiga) yang dilayangkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Serdang Bedagai.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kasat Pol PP M Wahyudi, SSTP, MSi, membenarkan hal tersebut. "Iya benar bang, hari ada diserahkan surat teguran ketiga kepada pedagang yang masih melaksanakan aktifitas di daerah milik jalan atau diatas parit di Kecamatan Dolok Masihul," ujarnya.

Dikatakan Kasat Pol PP, dalam menjalankan tugas ini, pihaknya tetap mengedepankan tindakan humanis kepada pedagang. Jika surat ketiga ini juga tidak diindahkan maka selanjutnya kita siapkan surat pembongkaran sendiri oleh pedagang.

"Meskipun dalam surat ini, sudah ada perintah pembongkaran, dengan tenggat waktu yang diberikan yakni  7x24 jam, dimana nantinya  setelah pemberian surat teguran ketiga ini, ada surat susulan lagi untuk membongkar sendiri sesuai dengan SOP," ujar Wahyudi.

Adapun surat peringatan yang diberikan pihak Satpol PP Serdang Bedagai ini sesuai surat Nomor 18.15/090/1305/2022 tertanggal 23 Mei 2022 perihal teguran ketiga sebagai upaya penertiban yang dimaksud karena semakin padatnya jalan lalu lintas di wilayah Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul yang menggunakan badan jalan untuk kegiatan usaha berjualan yang menyebabkan kemacetan.

Dasar hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2001 tentang ketertiban umum.

Serta merujuk kepada surat Camat Dolok Masihul sejak 2 Maret 2021 hingga 31 Januari 2022 terkait himbauan kepada para pedagang.

"Jadi, bila hal ini tidak diindahkan oleh para pedagang yang sebelumnya sudah diingatkan, maka pihak Satpol PP Sergai akan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Wahyudi.

Sebelumnya, Kasi Trantib Pekan Dolok Masihul, Mhd Aidil Fitrisyah,SE kepada awak media mengaku sejak awal pedagang itu sudah dilakukan edukasi dan sosialisasi.
Bagi yang masih berjualan, juga telah dilayangkan surat teguran mulai teguran pertama hingga ketiga hari serta spanduk himbauan agar tidak berjualan di lokasi yang dimaksud.

"Hari ini, bersama Satpol PP Sergai kita menyerahkan surat kepada sekitar 50 pedagang yang masih melakukan aktifitas berjualan di tempat umum. Berlangsung Aman dan kondusif bang, tidak ada kendala dalam kegiatan hari ini," ujar Aidil.
(and)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru