PMI Ilegal di Asahan, Depidar II WKI: Ada Pembiaran Fungsi Pengawasan Pejabat Terkait

- Jumat, 29 Juli 2022 14:25 WIB
PMI Ilegal di Asahan, Depidar II WKI: Ada Pembiaran Fungsi Pengawasan Pejabat Terkait
Ketua Depidar II WKI Sumut, Edison Tamba. (Foto: ist)

bulat.co.id - Kasus penangkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mendapat sorotan sejumlah kalangan. Salah satunya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) II Wira Karya Indonesia (WKI) Sumut, Edison Tamba.

Menurut Edison, terungkapnya kasus PMI ilegal yang ditangkap Petugas Polair Polda Sumut di Desa Silo Baru Kabupaten Asahan merupakan apresiasi yang diperhitungkan. Namun, Depidar II WKI Sumut menilai ada kesan pembiaran fungsi pengawasan para pejabat yang terindikasi lemah dan tidak bekerja dari pejabat terkait.

"Artinya pejabat Disnaker dan BNP2TKI juga harus diperiksa dan dipanggil terkait PMI ilegal ini," tegas Edison Tamba kepada bulat.co.id, Jumat (29/7/2022).

Oleh karena itu, untuk memberikan efek jera, pihaknya meminta aparat penegak hukum pejabat di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut bidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja serta pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dapat ditindaklanjuti atas kelalaian dalam kasus tersebut.

Dia juga menilai ancaman hukuman terhadap keempat pelaku agen penyalur yang membawa sebanyak 91 PMI ilegal memang harus dijerat dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ancaman hukuman tersebut, menurutnya, diduga perkara yang dikenakan dengan tindakan pidana orang per orang yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 subs pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 KUHPidana atau pasal 302 ayat (1) UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

"Ini artinya, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan ada pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam hal ini terdapat kontradiksi pengaturan dalam 3 undang-undang mengenai pegawasan ketenagakerjaan," sebutnya.

Diketahui, PMI yang ditangkap Polairud ada 91 orang, 1 anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda. Dari keterangan 91 itu, ada yang memiliki paspor pelancong.

Sebanyak 91 PMI yang terdiri dari 73 pria dan 18 wanita. Untuk daerah asli tersebar di Indonesia yakni, 27 dari provinsi dari Nusa Tenggara Timur (NTT), 22 dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 22 dari Sumatera Utara (Sumut), 5 Aceh, 4 Sulawesi Utara (Sultra), 1 Sumatera Barat (Sumbar), 1 Jawa Timur (Jatim), 1 Jambi dan 5 dari Bengkulu.

(yoes)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru