Lagi, Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Totalnya Rp151,9 Miliar

- Kamis, 20 Oktober 2022 10:41 WIB
Lagi, Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Totalnya Rp151,9 Miliar
Polisi menyita aset Apin BK (Foto: Istimewa)

Bulat.co.id - Polda Sumut kembali melakukan penyitaan terhadap aset bos judi online terbesar di Indonesia, Apin BK alias Jhonni, Rabu (18/10/2022) yang totalnya sudah mencapai Rp151,9 miliar.

Diketahui, penyidik Ditreskrimumsus Polda Sumut melalukan penyitaan aset Apin BK ke-26 yang ada di dua lokasi, yakni bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Danah Singkarak Medan dan Jalan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

"Ya, kita lakukan penyitaan di dua lokasi, (Kompleks) Suzuya Tanjung Morawa Deli Serdang dan Jalan Danau Singkarak Medan," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (20/10/2022).

Dikatakannya, Kompleks Suzuya Tanjung Morawa disita 2 unit rumah toko (ruko) berlantai III dengan nilai Rp4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita 2 unit ruko bernilai Rp1,1 miliar.

"Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp151,9 miliar," sebut kombes Hadi.

Kata Hadi, penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Proses penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan," katanya.

Penyitaan aset itu dilakukan dengan pemasangan stiker dan plank bertuliskan, "Aset Ini Dalam Penyitaan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara".

Diberitakan sebelumnya, Apin BK ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Indonesia pada Jumat (14/8/2022) kemarin. Saat ini, pihak Polda Sumut melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Apin BK. (Ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru