Kenaikan BBM di 2021 Akibat PBBKB Sumut Naik 7.5 Persen, LKKE Desak Gubernur Tinjau Ulang

- Kamis, 22 September 2022 22:29 WIB
Kenaikan BBM di 2021 Akibat PBBKB Sumut Naik 7.5 Persen, LKKE Desak Gubernur Tinjau Ulang
Kordinator Lingkar Kaji kedaulatan Energi (LKKE) Deny Tanjung saat berorasi - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ada dalam komponen harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi besarannya ditetukan oleh pemerintah daerah dan akan masuk ke kas pemerintah daerah dan bukan Pertamina.

Harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) naik sebesar Rp200 per liter pada 1 April 2021 yang lalu. Kenaikan terjadi karena perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.

Kordinator Lingkar Kaji kedaulatan Energi (LKKE) Deny Tanjung menilai bahwa kebijakan pemprov Sumut menaikkan PBBKB dari 5 % menjadi 7.5 % dalam satu tahun ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat sumatera utara.

"Justru kebijakan PBBKB ini memberatkan masyarakat Sumatera Utara karena secara otomatis BBM non-subsidi mengalami kenaikan terlebih lagi pemerintah pusat saat ini menaikkan harga BBM baik BBM subsidi dan non-subsidi "  ujar Deny tanjung yang juga demisioner ketua umum HMI MPO cabang Medan.

Silang Pendapat Pertamina dan Gubernur Di Awal Kenaikan PBBKB

Di awal kenaikan BBM non subsidi sebesar Rp 200 di Sumatera Utara pada April 2021 yang lalu sempat terjadi silang pendapat di antara kedua pihak. Edy Rahmayadi, mengatakan bahwa kenaikan BBM itu adalah kebijakan dari Pertamina sendiri. Diketahui PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai Kamis, (1/4/2021).

Namun PT Pertamina menyangkal apa yang disampaikan Edy Rahmayadi, PT Pertamina mengatakan kenaikan harga BBM Non Subsidi di Sumatera Utara mengikuti kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemprov Sumut dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.

Deni Tanjung mengatakan bahwa kenaikan BBM non subsidi pada April tahun lalu memang benar adalah karena kebijakan dari Gubernur yang menaikkan PBBKB dari 5% menjadi 7,5%, bukan karena kebijakan dari Pertamina, sebab PT. Pertamina menyesuaikan dengan kenaikan PBBKB Sumatera Utara.

"Ini kan aneh, bisa-bisanya Edy Rahmayadi selaku Gubernur yang menandatangani kebijakan kenaikan PBBKB itu tidak memahami terkait konsekuensi dari aturan yang dikeluarkannya sendiri. Oleh karena itu kami menduga bahwa kebijakan kenaikan PBBKB ini adalah onar dari orang-orang disekeliling Gubernur yang ingin menjadikan kenaikan PBBKB menjadi tempat berburu rente " ujar Deny tanjung alumni Fisipol UMSU 

Deny Tanjung mendesak Gubernur untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan PBBKB Sumatera Utara , sebab kebijakan ini dianggap lebih banyak mendatangkan mudharat nya dari pada manfaatnya.

" Dari kajian kami bahwa sudah seharusnya Gubernur untuk meninjau ulang kebijakan ini terlebih lagi tidak ada transparansi dalam pengelolaan maupun distribusi dari kenaikan PBBKB ini, " tutupnya.

(rel)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru