Kapoldasu Jenguk A Korban Penganiayaan Asal Karo

- Kamis, 29 September 2022 22:49 WIB
Kapoldasu Jenguk A Korban Penganiayaan Asal Karo
Kapoldasu Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, melihat langsung kondisi A hingga Kamis (29/9/2022) masih keadaan koma. (Foto : Istimewa)

bulat.co.id - Kapoldasu Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, turun langsung melihat korban kekerasan dialami A (4) yang dilakukan bibi dan pamannya, dan memberi instruksi penanganan serius kepada pihak RS Bhayangkara TK II Medan, Kamis (29/9/2022)

Dimana korban A hingga sampai sekarang diketahui belum juga sadar dari koma, lantaran mengalami pendarahan di kepala. Membuat Kapoldasu Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, menegaskan kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara (Karumkit), dokter, hingga perawat yang menangani agar terus melakukan yang terbaik untuk A.

"Lekas sadar dan pulih ya nak, banyak orang baik menanti kesembuhan mu, termasuk kami semua di sini," pungkas dan doa Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak.

Korban mendapat penyiksaan dari Mariati (24) dan Josis Sembiring (30) warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

Mariati merupakan bibi korban, tidak lain adik kandung dari bapak A. Korban dititipkan kepada bibinya, lantaran bapaknya merantau guna bekerja ke Jakarta. Kedua orangtua korban sudah bercerai.

Diketahui saat ini, Josis sudah ditahan di RTP Polres Tanah Karo, sementara Mariati ditangguhkan penahanannya dikarenakan kondisi hamil, dan masih mengurus anaknya yang berumur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin, dan Kamis setiap minggu.

Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. 

(Bay)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru