Ini Tiga Tuntutan KTTJM Terkait Konflik Lahan dengan PT SSL dan PT SRL

- Rabu, 05 Oktober 2022 21:19 WIB
Ini Tiga Tuntutan KTTJM Terkait Konflik Lahan dengan PT SSL dan PT SRL
KTTJM meminta DPRD Sumut melakukan dialog terkait masalah lahan dengan PT SSL dan PT SRL - (Foto: bulat.co.id/Kristianto Naku)

bulat.co.id – Ratusan Petani yang tergabung dalam aliansi Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (5/10/2022). Para petani yang tergabung dalam aliansi KTTJM ini sebagian besar berasal dari Desa Tobing Tinggi, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dari pantauan bulat.co.id, massa aksi menuntut agar DPRD Sumut sesegera mungkin melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah lahan yang menyeret nama PT Sumatera Silva Lestari (PT SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL). Menurut salah satu peserta aksi demo, Anto, konflik penguasaan lahan antara KTTJM dan kedua perusahaan (PT SSL dan PT SRL) sudah berlangsung lama. KTTJM sejatinya telah menduduki dan mengelola lahan berdasarkan hasil jual beli yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli Camat Barumun Tengah pada tahun 2004. Total luas tanah konflik adalah seluas 735 hektar.

“Iya, kita datang untuk mengawal kegiatan RDP dengan DPRD Sumut, dimana PT SSL dan PT SRL sudah lama berkonflik dengan para petani,” kata Anto di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (5/10/2022).

Selama 10 tahun, KTTJM sudah membuat pengaduan ke DPRD Tingkat I dan II, DPR RI, dan Wantimpres. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang berarti yang dirasakan oleh pihak KTTJM. Konflik kembali memanas pada tahun 2020 ketika pihak perusahaan membuat laporan ke Polda Sumut terkait tuduhan Perambahan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pada Agustus 2022, tiga orang pengurus KTTJM ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu, ada tiga tuntutan massa aksi terkait aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut pada Rabu (5/10/2022).

Pertama, KTTJM meminta Pemerintah agar segera melakukan pengurangan wilayah kerja Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari PT SSL dan PT SRL di lahan yang diduduki KTTJM.

Kedua, KTTJM meminta Pemerintah agar segera melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari PT SSL dan PT SRL.

Ketiga, KTTJM meminta Pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Pengurus dan Anggota KTTJM.

Tiga tuntutan ini disampaikan KTTJM dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut pada Rabu (5/10/2022). Aksi demonstrasi ini sejatinya didukung oleh beberapa organisasi lainnya, seperti Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR Sumut), organisasi masyarakat Sipil, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, Komisi Pemilihan Raya (KPR) Sumut, dan Serikat Mahasiswa Indonesia Cabang Medan. 

(KN)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru