Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun

- Selasa, 15 November 2022 08:17 WIB
Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia. Hendra Surbakti, rekan Dewa Perangin juga ditutut 3 tahun bui.

Dilansir detikSumut, Selasa (15/11/2022), surat tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di PN Stabat pada Senin (14/11/2022). Sidang tuntutan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja, SH dipimpin oleh majelis hakim Halida Harini, dan dibacakan oleh JPU Baron Sidik.

"Benar, tadi pukul 18.00 tuntutan Dewa dan kawan kawan sudah selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Stabat. Dia dan Hendra Surbakti dituntut 3 tahun penjara," ucap Sabri saat dikonfirmasi.

Jaksa menyatakan Dewa dan Hendra terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.

"Jaksa menyatakan terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sambungnya.

Dalam kasus ini Dewa dan Hendra didakwa melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. Namun kedua terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi untuk tunjangan kematian ahli waris para korban kerangkeng tersebut. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru