bulat.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyiapkan rumah sakit di Medan untuk menangani kasus gangguan ginjal akut (GGA). Sebab, di Sumut sendiri, kasus GGA sudah mencapai 14 kasus.
Hal ini disampaikan Edy Rahmayadi, setelah menggelar diskusi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Gagal Ginjal Akut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (24/10/2022).
Dari 14 kasus GGA di Sumut, 8 anak meninggal dunia. Sementara orang sudah dinyatakan sembuh dan pulang. Sedangkan 4 orang lagi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik (RSUP HAM) Medan.
Terkait penanganan GGA, Gubernur mengatakan, untuk penanganannya perlu rujukan ke RSUP HAM, termasuk jika gejala dimaksud muncul di daerah luar Kota Medan. Mengingat, sudah ada pernyataan kesanggupan dari pihak RSUP HAM.
“Ini tadi saya diksusi bersama ahli, ada dokter anak, dokter ginjal, RS dan Balai POM yang berwenang tentang itu. Tetapi yang paling penting adalah kita mencari solusi dan langkah awal. Keputusan saya, apabila ada tanda gejala, seluruhnya harus segera dievakuasi. Bukan diobati di daerah, tetapi ke Medan, ke RS rujukan yaitu Rumah Sakit Adam Malik,” jelas Edy.
Selain itu, meskipun sebaran kasus gangguan ginjal akut ini terjadi di beberapa daerah, Gubernur memastikan bahwa penanganannya gratis dengan indikasi adanya infeksi pada saluran cerna, demam, ISPA, batuk pilek dan muntah. Serta kurangnya kadar air seni dan tidak bisa buang air seni.
“RS Adam Malik cukup siap, tetapi kalau tidak, banyak yang lain untuk memfasiltiasi itu. Kepada masyarakat, rawat dan perhatikan anak-anak, perhatikan kebersihannya. Patuhi petunjuk dokter dan puskesmas di daerah,” imbaunya.
Sedangkan terkait langkah kedua, yakni mencegah peredaran obat sirup yang diduga pemicu munculnya gangguan ginjal akut. Pemerintah akan melakukan penarikan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari apotek, fasilitas kesehatan hingga pabrik.
Langkah pengawasan obat akan dikawal Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memastikan tidak ada obat sirup jenis tertentu yang beredar dan menjadi resep pengobatan. Termasuk menarik produksi dari pabrik yang beroperasi di Sumut.
“Kita sudah turun ke lapangan, dan sudah meminta obat tidak diedarkan, sampai nanti penelitian kembali dari pusat apakah diizinkan atau tidak. Tetapi surat peringatannya sudah ada dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Untuk itu saya mengimbau agar Balai POM bersama turun ke lapangan menarik obat tersebut dari pasaran,” kata Panca. (Red)