bulat.co.id - Masalah proyek dana desa di Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun sempat diadukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) Katulistiwa ke Polres Simalungun.
Dalam Pengaduan itu disebutkan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Pangulu Nagori Bandar Selamat, Muhammad Rusli, dalam pengerjaan parit pasangan dan gorong-gorong di Nagori Bandar Selamat.
Muhammad Rusli, saat ditemui di kantornya, Rabu (31/8/2022) pukul 15.20 Wib membenarkan pengaduan salah satu lembaga swadaya masyarakat itu ke Polres Simalungun.
"Iya, dan sudah diperiksa bahkan kita melakukan pengembalian dana proyek itu," kata Rusli kepada bulat.co.id.
Temuan adanya dugaan korupsi yang dituding oleh LSM Katulistiwa itu menyebutkan bahwa ada indikasi korupsi dalam pengerjaan parit pasangan dan gorong-gorong yang terletak di Huta 5, Nagori Bandar Selamat.
Dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) memang tertera bahwa pemasangan gorong-gorong sepanjang 1,40 meter tetapi yang dikerjakan di lapangan hanya 1 meter saja.
"Jadi ada kekurangan pengerjaan sepanjang 0,4 meter dan dananya sudah kita kembalikan ke kas desa untuk disilpakan," kata Rusli terkait temuan LSM Katulistiwa tersebut.
Bahkan, masih menurut Rusli, pengembalian itu setelah Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan audit terkait pengerjaan gorong-gorong dimaksud dan karena terjadi kekurangan bangunan yang tidak sesuai RAB maka disarankan agar dilakukan pengembalian dana 0,4 meter itu.
Sekedar informasi, bahwa pengaduan LSM Katulistiwa itu tertanggal 30 Mei 2022 dan pengadu Geller Manurung selaku Ketua DPW LSM Katulistiwa Propinsi Sumatera Utara.
(ES)