bulat.co.id - Pasangan suami istri ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Dimana, kerugian mencapai milyaran rupiah.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, kasus tersebut berawal dari adanya laporan pelapor Siti Maisaroh (38), warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun, atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp3,307 miliar.
Siti melaporkan pasangan suami istri berinisial MS (34) istri dan YA (43) suami, merupakan warga Huta-III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
“Kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS dan YA pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 lalu di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, Rabu (9/11/2022).
Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.
Siti berhasil diyakinkan oleh MS dengan pengakuan YA yang mengatakan bahwa YA merupakan rekanan/pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan.
Atas bujuk rayu tersebut korban menyerahkan uangnya kepada tersangka, dan dua bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain, dan meminta uang investasi tambahan, dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp5.390.000.000 (lima milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp2.083.000.000 (dua milyar delapan puluh tiga juta rupiah) terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, di Huta-III Parbeokan Nagori Buntu turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Ternyata, tersangka YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua tersangka melarikan diri.
Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 lalu, dalam hal perkara Penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp590.401.000.
MS tak lain adalah Melisa Sihombing, yang beberapa lalu sudah ditangkap dari pelariannya di Riau.
Bukan hanya itu, tersangka MS alias Melisa juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022, dalam perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.
Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 Laporan dengan tersangka MS. Korban diperkirakan ada puluhan orang, Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, saat ini tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun. "Tersangka dijerat dengan pasal Penipuan, 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara," kata Ariwibowo. (ES)