bulat.co.id -SAMOSIR |
Hanya gegara pohon kemiri, seorang nenek di kabupaten Samosir tega membunuh
tetangganya sendiri yang juga merupakan nenek-nenek di Desa Onan Runggu,
Kecamatan Onan Runggu, Samosir
Pelaku adalah berinisial MP (76) yang sudah ditangkap pihak
kepolisian, sementara, korban LH (70).
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan, pelaku
membunuh korban dengan cara memukul menggunakan tangkai kelapa kering. Diduga permasalahan
dipicu pohon kemiri.
Baca Juga :Kasus UU ITE Rocky Gerung Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri
Kasus itu berawal saat
warga menemukan jasad korban pada Kamis (3/8/23). "Tersangka menerangkan benar ada memukul ke arah
kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sandal dan
lain-lain," kata Natar, Senin (7/8/23).
Natar mengatakan peristiwa itu dipicu karena
permasalahan tanah. Nenek MP mengklaim bahwa lahan yang ditanami
pohon kemiri
yang kerap diambil
nenek LH itu adalah miliknya.
"Awalnya memang masalah sengketa tanah. Jadi,
si korban ini dia dulunya yang menanam kemiri di situ karena tersangka dulunya
nggak berdomisili di Onan Runggu. Jadi, setelah di Onan Runggu diklaim tanah
itu, jadi saling mempertahankanlah kemiri ini kepemilikan siapa," jelasnya.
"Tersangka menganggap itu adalah tanahnya.
Kemudian korban ini menganggap bahwa memang dia menguasai dan kemiri itu
miliknya. Jadi, sering ribut di situ dan sering diucapkan pelaku kalau korban
mencuri kemiri," sambung Natar.
Baca Juga :Sirkuit Uji SIM Polres Labuhanbatu Diperbaharui, Tidak Ada Lagi Angka 8 dan Zig-zag
Alhasil terjadi pertengkaran antara korban dan
pelaku. Pelaku pun lalu memukul kepala korban menggunakan tangkai kelapa kering
dan sandal hingga membuat korban tewas.
"Kesimpulan sementara penyebab kematian
akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban," ujarnya.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian pun
menyelidiki kasus tersebut. Polisi lalu menangkap MP pada 5 Agustus. Saat ini,
Natar menyebut MP juga telah ditahan. "Tersangka MP dikenakan Pasal 338 KUHPidana," pungkasnya.