bulat.co.id - Pengurus Kecamatan Federasi Industri, Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FITA KSBSI) unit bongkar muat Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun melakukan unjuk rasa di Perusahaan PT Indomarco Prismatama yang berada di Jalan Medan Siantar KM 8,8 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
Puluhan massa yang melakukan aksi unjuk rasa itu membawa poster berisikan stop adu domba sesama serikat oleh perusahaan, jangan ciptakan kegaduhan di Kabupaten Simalungun, terima kembali PK FITA KSBSI unit bongkar muat Kecamatan Tapian Dolok bekerja di dalam perusahaan PT Indomarco Prismatama sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) No.001.DC.MDNI/2022.
Buruh berharap para pekerja yang dikeluarkan agar dipekerjakan kembali dan pihak perusahaan harus segera memberikan akses masuk ke dalam perusahaan.
Ketua KSBSI Simalungun, Mawari Gultom, dalam orasinya mengatakan bahwa sebelum berdirinya PT Indomarco Prismatama, KSBSI sudah bekerja sama. Akan tetapi, perusahaan memutuskan kerja sama itu dan KSBSI sudah pernah melakukan rapat dengan pihak Kecamatan serta pihak kepolisian, tetapi pihak perusahaan tidak mengundang untuk membicarakan terkait buruh yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Masih menurut Mawari Gultom, DPC FITA KSBSI Kabupaten Simalungun serta seluruh anggota menolak keras atas keputusan pihak perusahaan PT Indomarco Prismatama yang melarang aktifitas bongkar muat dikerjakan oleh anggota PK FTA KSBSI unit bongkar muat Kecamatan Tapian Dolok didalam perusahaan, terhitung sejak tanggal (31/8/2022) sampai hari ini.
"Untuk itu kami tetap melakukan perlawanan dengan tujuan agar perusahaan mencabut surat perintah kerja dengan nomor 002/GA/VII/2002 tanggal (14/7/2022), menerima kembali anggota PK FITA. KSBSI unit bongkar muat didalam perusahaan sesuai surat perintah nomor 001/DC-MDN/I/2022," kata Mawari.
DPC FITA KSBSI, disebut Mawari masih konsisten dengan sikap perjuangan organisasi bila perusahaan PT Indomarco Prismatama mengabaikan tuntutan aksi tersebut.
"Kami terus berjuang ketingkat lebih tinggi agar perusahaan Indomaret yang notabene satu kesatuan dengan PT Indomarco Prismatama hengkang dari daerah Kabupaten Simalungun. Mengingat perusahaan Indomaret merupakan bisnis ritel waralaba terbesar di Indonesia dan dikuatirkan akan mematikan bisnis kecil (UMKM) dan pedagang tradisional," ujar Mawari.
Bahkan, kehadiran perusahaan minimarket modern dituding sebagai penyebab toko kelontong dan pedagang tradisional kurang diminati lagi oleh pelanggan.
"Kehadiran perusahaan Indomaret (minimarket modern) membuat pelanggan tidak mau lagi mengunjungi warung atau toko kelontong, sehingga pedagang tradisional akan terasingkan. Bila Pemkab Simalungun tidak memberikan ijin kepada bisnis ritel tersebut, tentu akan memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat lokal," tutupnya.
(ES)