bulat.co.id -
SERGAI, -
Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian handphone (Hp), Senin (10/2) sekira Pukul 06.30 WIB di Dusun II Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Pencurian ini berdasarkan laporan polisi LP/B/14/II/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 Februari 2025.
Dengan korban, Faskalis Rotua Manalu, (56) Warga Dusun II Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku yang diamankan berinisial J K S, (23) warga Dusun II Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Berigin Kabupaten Serdang Bedagai .
Barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Hand Phone Merek OPPO A3x warna Biru Laut turut disita polisi.
Kerugian mencapai Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Kronologis Kejadian
Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025,sekira pukul 01.00 Wib pada saat Pelapor berada di ruang tamu di Dusun II Desa Pematang Terang Kec Tanjung Beringin Kab Serdang Bedagai sedang menonton siaran Sepak bola di TV dan menchargerkan/isi daya baterai 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A3x warna biru laut di samping TV.
"Setelah sehabis siaran Bola saya mematikan TV dan tidur di ruang tamu tersebut, dan pada pukul 06.30 Wib" Ujar Pelapolr kemudian pelapor dibangunkan oleh Albine Simanjuntak (istrinya) sambil menanyakan dimana Handphone diletakan, dan pelapor mengecek keberadaan Handphone tersebut yang ia letakkan disamping TV sambil di Charger, Namun HP tersebut sudah tidak berada lagi ditempatnya.
Selanjutnya Pelapor bersama istri memeriksa di sekitar dalam rumah dan melihat ada 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg telah hilang dan melihat jendela di belakang rumah (dapur) telah terbuka dan diduga pelaku masuk melalui jendela dan membawa barang tersebut, selanjutnya pelapor bersama sama dengan saksi Albine Simanjuntak (istrinya) dan Benhard Hutagalung (tetangganya) mencari keberadaan barang tersebut namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan serta mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku di NKRI.
Kronologis Penangkapan
Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai menerima laporan informasi dari masyarakat yang dapat layak dipercaya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, sekira pukul 01.30 Wib, Pelaku berhasil dikantongi identitasnya An. *J K S* dan sedang berada di depan rumah warga di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang cermai Kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu Kapolsek Tanjung Beringin AKP PAMILU HUTAGAOL SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH LIMBONG, SH. bersama dengan Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin mendatangi lokasi dimaksud.
Setibanya di lokasi dimaksud Sekira pukul 02.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH LIMBONG, SH. bersama Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin langsung mengamankan tersangka, J K S
Kemudian Team langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan serta mengintrogasi tersangka, setelah diinterogasi Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit HP Merk OPPO A3x warna biru laut dengan cara masuk melalui jendela rumah korban.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan team membawa Tersangka ke Makpolsek Tanjung Beringin Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH. Limbong, SH, kepada wartawan menerangkan bahwa ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian HP di rumah korban Faskalis Rotua Manalu, namun pelaku tidak/belum mengakui bahwa ia juga membawa 2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg.