Polsek Tanjung Beringin berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Bobol Atap Rumah Warga

Yusnar - Sabtu, 08 Februari 2025 12:29 WIB
Polsek Tanjung Beringin berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Bobol Atap Rumah Warga
Polsek Tanjung Beringin berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Bobol Atap Rumah Warga
bulat.co.id - SERGAI, - Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan cara membobol atas rumah, Jumat (24/1) kemarin sekira pukul 02.00 WIB di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Tindak pidana Pencurian ini berdasarkan LP/B/11/II/ 2025/SPKT/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 01 Februari 2025.

Dengan pelapor yang juga selaku korban, Mahita Sitanggang (48 ) Warga Dusun IV Pematang Buluh Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Akhirnya Polsek Tanjung Beringin mengungkap tersangka yang diamankan, berinisial J S (24), warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec Tanjung Beringin dan inisial T J H (22) warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin.

Barang Bukti berupa 1 (Satu) kotak handphone merk VIVO Y02 dengan kerugian Rp.2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Modus kedua pelaku tersebut dengan memanjat dari plafon rumah selanjutnya masuk kedalam rumah dan mengambil barang.

Kronologis Penangkapan, pada hari Jumat tanggal 07 Pebruari 2025 sekira pukul 02.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku terdiri dari 2 Orang, yang masing-masing telah dikantongi identitasnya Berinisal J S dan T J H, selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa kedua pelaku yang dicurigai tersebut Sedang berada didalam sebuah Rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya Tim opsnal Polsek Tanjung Beringin dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH. LIMBONG, SH berangkat menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dari dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Sesampainya Tim dilokasi, terpantau kedua pelaku sedang tertidur, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan penangkapan yang kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tentang kasus pencurian yang terjadi pada Jum'at 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi, dan keduanya mengakui perbuatannya tersebut.

Kemudian kedua pelaku diboyong ke Makopolsek Tanjung Beringin Polres Sergai guna pertanggungjawaban hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara.

Sementara itu Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin dan saat sedang dalam proses penyidikan.

Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama Masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai agar dapat memastikan dan mengecek kondisi rumah dalam posisi benar benar terkunci ketika hendak beristirahat pada malam hari.

"Kami menghimbau kepada aparat Desa untuk dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan tindak kejahatan lainnya,"ujar IPTU Zulfan menutup.

Penulis
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru