Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Yusnar - Selasa, 04 Februari 2025 22:13 WIB
Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka
Polres Sergai Amankan Kapal Tongkang membawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Perbaungan.
bulat.co.id - SERGAI, | Polres Serdang Bedagai (Sergai) amankan sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal serta 1 tekong dan 2 ABK saat merapat di perairan Pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumut.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi Selasa (4/2) kepada wartawan memaparkan berawal pada Jumat (31/1) sekitar pukul 09:00 WIB Satnarkoba Polres Sergai mendapat informasi adanya kapal asal Malaysia akan merapat ke Pantai Kelang diduga membawa narkoba.

Tim Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan bersama Kanit I, IPTU Anggiat Sidabutar dan Kanit II IPTU Tri Pranata Purba beserta personil melakukan penyelidikan dilokasi, hingga Sabtu (1/2) sekitar pukul 02:00 WIB kapal tongkang merapat di bibir Pantai Kelang. Saat dilakukan penangkapan ternyata kapal tersebut membawa 25 imigran dari Malaysia.

"Sebanyak 25 PMI tanpa dilengkapi dokumen resmi itu hendak pulang ke Indonesia melalui perairan Sergai dengan menggunakan kapal tongkang,"ujarnya.

Lanjut IPTU Zulfan, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada ditemukan narkoba, selanjutnya ke 25 PMI ilegal beserta 1 tekong dan 2 ABK dibawa ke Sat Reskrim Polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, tekong kapal AM (42) warga Dusun II, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Asahan dan dua ABK yakni AC (46) warga Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan S (40) warga Dusun IV, Desa Aira Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan dijadikan tersangka.

" Tiga orang dijadikan tersangka dan dijerat pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana sedangkan ke 25 PMI yang rata-rata berasal dari luar Sergai diserahkan kepada Pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing"tegas IPTU Zulfan Ahmadi.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru