Penolakan Rencana Pembangunan Vihara Bergulir di RDP DPRD Sergai

Hadi Iswanto - Rabu, 03 April 2024 17:00 WIB
Penolakan Rencana Pembangunan Vihara Bergulir di RDP DPRD Sergai
ist
RDP di DPRD Sergai
bulat.co.id - Warga muslim di Lingkungan III Komplek Sawit Indah, Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai menolak rencana pembangunan vihara di wilayah mereka.

Keberatan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sergai, Selasa (2/4) sore.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga yang turut dihadiri Asisten Setdakab Sergai Hj. Nina Deliana Hutabarat, Asisten Administrasi Umum Ir. H. Kaharuddin, MM, Kasat Pol PP Wahyudi, Pj. Kabag Kesra Rahmat Suhendra Damanik, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Reza Firmansyah, Dinas PUPR Sergai.

Hadir pula Lurah Batang Terap Anshar, FKUB Sergai, dan para masyarakat yang menyatakan menolak atas pembangunan vihara tersebut.

Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga kepada wartawan, Rabu (3/4) menyampaikan bahwa rencanana bangunan Vihara tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No.8-9 tahun 2006, oleh karenanya semua pihak terkait tadi baik Pemerintah daerah jajaran Kelurahan, FKUB, sepakat menghentikan rencana bangunan karena tidak memenuhi persyaratan regulasi.

"Adapun kesepakatan bersama tadi antara lain, 1. Segera menertibkan bangunan pagar apabila melebihi luas tinggi bangunan pagar yang tertuang dalam PBG, 2. Tidak memberikan izin bangunan Vihara apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3. Menertibkan bangunan di lokasi yang tidak memperoleh izin PBG sesuai fungsi/peruntukan, dan 4. Semua pihak turut melestarikan kerukunan umat beragama, menjaga ketentraman dan ketertiban umum,"papar Ilham Ritonga.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai, Reza Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan Rabu (3/4) menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rencana pembangunan rumah ibadat tersebut.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru