Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

Reza - Minggu, 19 Januari 2025 09:00 WIB
Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS
Para korban Penipuan dan Penggelapan Usai Resmi melaporkan terduga pelaku kasus penipuan atau penggelapan di Polres Sergai.
bulat.co.id– Sejumlah korban dugaan kasus penipuan atau penggelapan akhirnya resmi melapor ke Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumut pada Sabtu (18/1/2025).

Terlapor diketahui merupakan pasangan suami istri inisial MHB, Oknum Polisi sedangkan inisial SI, seorang PNS atas tindakannya mengakibatkan para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Diketahui korban Supianto (51), warga Dusun II, Desa Dolok Masihul, melaporkan terduga pelaku inisial MHB, selaku oknum anggota Polri merupakan warga Dolok Masihul.

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/23/I/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 18 Januari 2025.

Korban menyebut kasus ini terjadi sekitar bulan Maret 2023 dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 58 juta.

Sementara itu pelapor Muchtar (64), warga Dusun II, Desa Dolok Masihul, melaporkan sang istri MHB, berinisial SI (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga berdomisili di Desa Dolok Manampang.

Korban dalam kasus ini adalah Sugiarna (59), seorang ibu rumah tangga, asal Desa Dolok Manampang.

Kejadian berlangsung pada Minggu, 22 Desember 2024, di Dusun II, Desa Dolok Masihul, dengan total kerugian mencapai Rp 38 juta.

Akhirnya korban resmi melapor ke Polres Sergai dengan bukti Laporan Polisi nomor LP/B/22/I/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 18 Januari 2025.

Supianto, kepada wartawan di Mapolres Sergai, mengungkapkan bahwa MHB yang juga suami dari SI meminjam uang sebesar Rp58 juta pada tahun 2015 dengan jaminan surat tanah. Namun, hingga kini surat tanah yang dijanjikan sebagai jaminan tersebut tidak pernah diberikan.

Pada tahun 2019, Supianto membuat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelaku MHB, yang kala itu bertugas sebagai anggota Polri di Polsek Galang, Resort Deli Serdang. Dalam perjanjian tersebut, MHB berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tahun 2019, namun hingga saat ini janji tersebut juga belum terpenuhi.

"Saya sudah membuat perjanjian tertulis dengannya, tapi uangnya sampai sekarang belum dikembalikan. Dia dulu anggota Polri, tapi tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan ini," ujarnya kepada wartawan.

Pada kesempatan sama Muchtar, menjadi korban SI, kepada wartawan mengatakan SI adalah istri dari MHB yang bekerja di Puskesmas Dolok Masihul, terlapor tersebut meminjam uang senilai Rp15 juta, dengan Rp5 juta yang diberikan secara bertahap tiga kali untuk keperluan pribadi, dengan jaminan sepeda motor Yamaha Nmax.

Berdasarkan perjanjian, uang tersebut harus dikembalikan pada Mei 2024. Namun, sepeda motor yang dijaminkan justru tidak dapat diambil oleh Muchtar, bahkan SI menuduhnya sebagai perampok ketika mencoba mengambil motor tersebut.

"BPKB sepeda motor nya sudah digadaikan ke salah satu showroom, jadi tidak bisa saya ambil. Saya hanya meminta hak saya, tapi justru dituduh macam-macam,"ungkap Muchtar.

Laporan dugaan tipu gelap itu sudah resmi diterima Polres Sergai. Para korban berharap kasus ini dapat terungkap agar terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya hingga tidak ada lagi korban lainnya.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Reza
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru