Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Yusnar - Selasa, 20 Mei 2025 18:33 WIB
Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar
Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Tumpak Sitohang , SH, MH
bulat.co.id - SERGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan mantan pimpinan cabang sebagai tersangka penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Plat Merah Tahun 2015.

Kajari Sergai melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Tumpak Sitohang , SH, MH kepada wartawan mengatakan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd 1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025 telah menetapkan TAM (53) selaku Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Tahun 2015 sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pembenan fasilitas kredit Bank Plat Merah Tahun 2015.

"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mer 2025, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka TAM selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan," ujarnya Selasa (20/5).

Lanjut Kasi Intel, dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang mana Tersangka bersama sama dengan Terdakwa S (sedang dalam upaya hukum banding) dan Tersangka ZR (44) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554,(satu miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik tanggal 03 Desember 2024.

"Tersangka TAM dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"

Tutupnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru