Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Berujung Restorative Justice

- Jumat, 01 September 2023 16:45 WIB
Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Berujung Restorative Justice
internet
Ilustrasi

bulat.co.id -SERGAI | Polsek Perbaungan Sergai melaporkan perkembangan kasus perkara tentang tindak pidana penculikan dan penganiayaan. Hal ini berdasarkan LP/B/162 /VII/2023/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGE/POLDA SUMUT, Tanggal 19 Juli 2023, dengan pelapor Andriana alias Ana.


Penanganan kasus tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Perbaungan saat ini sudah SP3.


Baca Juga :Polsek Pantai Cermin Bagikan Buku Bacaan Gratis


Berdasarkan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang keadilan (Restorative Justice), surat perdamaian dari kedua belah pihak pada tanggal 7 Agustus 2023 di ketahui oleh Lurah Tualang, surat pernyataan pelapor atas nama Andriana alias Ana tanggal 18 Agustus 2023, tentang tidak keberatan atas kejadian tersebut dan bersedia mencabut laporan dan surat pencabutan laporan pengaduan dari Polsek Perbaungan dan merasa keberatan perkara di majukan ke JPU/sidang pengadilan.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru