bulat.co.id -SERGAI
| Berdasarkan hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terhadap Anggaran Pendapatan
Belanja Desa (APBDES) Pematang Kuala Tahun Anggaran (TA) 2018-2022, disebutkan tidak
didapati kerugian negara.
Bahkan, hasil audit tersebut dipertegas Kejari Sergai
yang mengatakan, tidak adanya temuan kerugian negara dari pengelolaan APBDES
tersebut. "Tentang pengelolaan keuangan APBDES Tahun 2018-2022 tidak ada
kerugian negara, hanya ada kesalahan administrasi," kata Kasi Intel Kejari Sergai
Romel Tarigan, Senin (7/8/2023) di ruang kerjanya.
Baca Juga :Gawat! 2 Tahun Listrik 5 Ruang Kelas SMP Negeri 2 Teluk Mengkudu Alami Kerusakan
"Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adanya
kesalahan administrasi, ini dikarenakan Kepala Desa Pematang Kuala melaksanakan
pembangunan yang diperuntukan bukan menjadi kewenangannya, yaitu melaksanakan
pembangunan untuk pendidikan formal namun dalam penyalahgunaan kewenangan
tersebut tidak menimbulkan kerugian keruangan Desa," paparnya.
Dijelaskan Romel Tarigan, bahwa sesuai ketentuan
Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 20
ayat 2, pengawasan aparat interen pemerintah sebagai mana dimaksud UU ayat 1
hurup B terdapat kesalahan administrasi ayat 2-nya jika hasil pengawasan
terdapat kesalahan persuasif ayat 2 huruf B dilakukan tindaklanjut dalam bentuk
penyempurnaan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Setelah kita menerima laporan ini dikarenakan
tidak ada kerugian keuangan negara, jadi kami tidak menindaklanjutinya untuk
sanksi kepada desa tersebut. Kita akan koordinasi dengan pihak Inspektorat dan
akan diteruskan ke PMD," katanya.
Baca Juga :Kepsek SMP Negeri se-Sergai Diperiksa Kedua Kalinya Dugaan OTT
Terakhir, Romel Tarigan menyebutkan dari Kejaksaan
Sergai berharap untuk desa-desa yang lain agar lebih bagus lagi mengelola
administrasi dan lebih jeli lagi kedepannya. "Oleh karena itu, Dinas PMD
yang memiliki kewenangan melakukan dan menjatuhkan sanksinya terhadap desa,"
pungkasnya.