bulat.co.id -
SERGAI | Polsek Firdaus Polres
Serdang Bedagai (
Sergai) mengamankan 2 pria terduga
pelaku pembakaran rumah milik Sijon (24), di Dusun III Betung Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten
Sergai.
Kedua pria yang diamankan merupakan Warga Kabupaten Batubara masing-masing berinisial MT (25) warga Dusun I Pahlawan Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, dan A alias Iyong (43), warga Desa Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (12/4/24) mengungkapkan, pada Kamis (11/4/24) sekira pukul 05.00 WIB, dinding bagian depan rumah milik Sijon yang terbuat dari bambu terbakar.
Mengetahui dinding rumahnya terbakar, Sijon dibantu Otuk tetangganya, berhasil memadamkan api hingga tidak sampai menghanguskan rumah tersebut.
Usai api dipadamkan, Sijon dibantu warga sekitar selanjutnya berupaya mencari tahu pelaku pembakaran rumahnya.
Tidak berselang lama, masyarakat menemukan MT dan Iyong di belakang rumah warga dengan mengendarai sepeda motor.
"Masyarakat berupaya mengejar dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ujarnya.
Saat diinterogasi masyarakat, tersangka MT yang diketahui bekas suami dari kakak korban, mengakui jika dirinya bersama Iyong membakar rumah milik korban. Dari lokasi juga diamankan barang bukti satu botol plastik bekas BBM pertalite.
Merasa keberatan, lanjut Edward, korban bersama warga selanjutnya mendatangi Polsek Firdaus untuk membuat laporan pengaduan sekaligus menyerahkan kedua tersangka.
Selanjutnya, tim penyidik Polsek Firdaus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
"Hasil pemeriksaan, bukti awal cukup untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna menjalani proses lanjut,"papar IPTU Edward.