Bupati Sergai Diminta panggil Kepala BPKAD dan Kadis PMD Dinilai Saling 'Buang Badan'

Soal Kejelasan BHPRD 2024 Tak Dicairkan
Yusnar - Kamis, 06 Februari 2025 11:46 WIB
Bupati Sergai Diminta panggil Kepala BPKAD dan Kadis PMD Dinilai Saling 'Buang Badan'
Int.
Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah dan Kepala Dinas PMD Fajar Simbolon.
bulat.co.id - SERGAI - Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meminta Bupati Sergai, H. Darma Wijaya memanggil Kepala BPKAD, Raden Cici Sistiansyah dan Kepala Dinas PMD Fajar Simbolon soal Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk Desa yang tak kunjung dicairkan.

Kepala BPKAD Sergai dan Kadis PMD Sergai dinilai saling buang badan.

Ketua FKI 1 Sergai M. Nur Bawean,kepada wartawan Kamis (6/2/2025) mengatakan kontradiksi alias tidak berkesesuaian antara PMD dan BPKAD, Bupati Serdang Bedagai Bung Haji Darma Wijaya SE harus memanggil kedua pejabat ini untuk dimintai penjelasan, soal BHPRD 2024 untuk Desa yang belum diselesaikan.

"Mana yang benar dan yang salah penjelasannya, kedua pimpinan OPD ini saling lempar bola,"ujarnya.

M. Nur Bawean menegaskan pihaknya yakin Bupati dan Wabup Sergai agar mengevaluasi bahkan mencopot bagi kepala OPD yang membuat kegaduhan serta tidak bisa bekerja untuk mewujudkan visi misi Sergai Maju Terus, (mandiri, sejahtera dan religius) apalagi menuju periode kedua kepemimpinan Darma Wijaya - Adlin Tambunan (Dambaan) menuju Sergai Mantab (Mandiri, Tangguh dan Berkelanjutan) periode 2025-2030.

"Kepala BPKAD dan Dinas PMD Sergai wajib dicopot, karena telah menciptakan ketidakpastian informasi serta membuat kisruh publik,"tutupnya.

Soal BHPRD Belum Dicairkan, BPKAD Sergai Sebut Dinas PMD Belum Laporkan untuk Realisasinya

Sebelumnya, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk Desa se- Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hingga kini memasuki bulan Februari 2025 belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum melaporkan hitungan untuk realisasi BHPRD Tahun 2024.

Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah, saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (5/2/2025) mengatakan Dinas PMD yang menghitung realisasi per Desa karena kalau BPKAD hanya sebagai penyalur.

"Coba ditanyakan sama Dinas PMD, karena mereka yang menghitung realisasi per Desa. BPKA itu cuma juru bayar yang mengajukan itu dari OPD terkait,"ujarnya.

Raden Cici menjelaskan, PMD lagi koordinasi dengan Bapenda terkait jumlah pendapatan pajak dan retribusi per Desa. Karena APBDes itu teknis nya di Dinas PMD.

"iya kalau PMD sudah mengusulkan dan hasil perhitungannya itu pun harus di Perbup kan, harus di bedakan antara Dana Desa, ADD dan BHPRD,"tambahnya.

Dikatakannya, untuk tahun 2024 Perbup tentang BHPRD, nomor 49 tahun 2024, pada BAB III Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa berbunyi di pasal 4.

"Itu sudah peraturan yang mengatur, namanya juga bagi hasil pajak dan retribusi harus tahu dulu berapa realisasinya baru ada pembagiannya. Makanya PMD sedang berkoordinasi dengan Bapenda,"kata Raden Cici.

Kepala BPKAD Sergai menuturkan harusnya Kades itu berkoordinasi dengan Dinas teknis dalam hal ini Dinas PMD melalui Camat, sudah ada aturan yang mengatur.

"Seharusnya Kepala Desa juga tahu tentang aturan itu,"pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Fajar Simbolon kepada wartawan, membantah pernyataan BPKAD Sergai, mengatakan bahwa terkait laporan realisasi BHPRD sudah dilaporkan pihaknya pada bulan Desember 2024 kemarin.

"Ya sudah kami laporkan pada bulan Desember lalu, yang menghitung Bapenda dan untuk menyalurkan itu adalah BPKAD,"katanya.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru