bulat.co.id - Sekitar lima puluhan wartawan dari berbagai media dan organisasi wartawan di Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowak), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (25/10/2022) siang.
Sambil membentangkan sejumlah poster dari kertas karton, aksi unjuk rasa ini menuntut pencopotan oknum berinisial SN dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sergai. Dimana hal ini di picu, sang oknum kepala dinas mengancam akan mematahkan tulang wartawan saat sedang dikonfirmasi melalui telepon.
Kordinator aksi, Anugrah Nasution mengatakan, aksi damai yang dilakukan puluhan wartawan ini dikarenakan ucapan Kadis Pendidikan Sergai Suwanto Nasution yang sudah melewati norma dan tata bahasa dengan mengeluarkan ancaman kepada wartawan dengan kalimat "kalau tidak ada yang patah, mau tulang kau ku patahkan, mau", saat dikonfirmasi pada Rabu, (19/10/2022) yang lalu.
"Ucapan Kadis Pendidikan Sergai Suwanto telah menciderai kebebasan pers. Saat wartawan bermaksud mengkonfirmasi berita, Suwanto malah mengancam akan mematahkan tulang wartawan," ujar Anugrah saat berorasi.
Ditambahkan Anugrah lagi, perlakuan Suwanto mencerminkan sikap yang tidak layak menjadi pemimpin, apalagi instansi pendidikan yang akan mencetak generasi berikutnya. Kita tidak rela anak-anak kita dididik oleh pemimpin yang temperamental.
Dalam aksi unjuk rasa ini, Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowak) menyampaikan 4 point tuntutan yang berisi :
1. Mengecam keras kalimat "Yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan, nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang ku patahkan, mau" yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan Sergai Suwanto terhadap jurnalis Jhonni Sitompul.
2. Menuntut Suwanto meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait sikap arogan dan pernyataannya yang bernada mengancam.
3. Agar Bupati Serdang Bedagai segera mengevaluasi dan memberhentikan Suwanto dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sergai karena telah mencederai kebebasan pers, sebagaimana tertuang pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Meminta agar setiap orang, institusi dan lembaga pemerintah menghargai kerja jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Terpisah, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Serdang Bedagai, Jhoni Sitompul wartawan yang secara langsung diancam oleh sang kepala dinas SN mengatakan, ucapan dan ancaman Suwanto itu mencerminkan sikapnya memandang profesi wartawan. Padahal, wartawan yang dilindungi kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
"Ucapan Suwanto telah mencerminkan sikapnya yang memandang rendah kerja wartawan. Di kemudian hari, hal Ini bisa saja menimpa diri setiap wartawan, makanya aksi solidaritas ini terjadi," ujar Jhonni.
Usai menyampaikan tuntutannya dan diterima oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Serdang Bedagai, Kaharuddin. Puluhan wartawan dari Serdang Bedagai dan kota tebing tinggi ini membubarkan diri dengan tertib dan damai.
Sementara, Jhoni Sitompul didampingi sejumlah perwakilan wartawan langsung menuju Polres Serdang Bedagai untuk melaporkan kasus pengancaman oleh oknum kepala dinas pendidikan tersebut. Pihak kepolisian menerima pengaduan tersebut dengan surat tanda bukti, No : STTLP/337/X/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
(and)