TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Tiga Kasus Pelanggaran ASN ke Bawaslu RI, Sekda Takalar Hingga Kabid SMP di Medan

Hadi Iswanto - Selasa, 16 Januari 2024 17:30 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Tiga Kasus Pelanggaran ASN ke Bawaslu RI, Sekda Takalar Hingga Kabid SMP di Medan
ist
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) diduga mengarahkan para guru dan kepala sekolah untuk memilih Prabowo-Gibran.
bulat.co.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN di sejumlah daerah di Pemilu 2024."Kami dari Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Mahfud hari ini, sore ini menyerahkan laporan ke Bawaslu Republik Indonesia atas dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di tiga tempat," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Adapun kasus yang dilaporkan ada 3. Pertama, dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh Sekda Pemerintahan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Muhammad Hasbi dalam acara Rembuk Guru di museum daerah setempat.

"Di dalam acara ini Sekda Muhammad Hasbi itu menyampaikan bahwa, Presiden Joko Widodo berjanji jika anaknya cawapres Gibran Rakabuming Raka menang maka akan dilanjutkan program pengangkatan jutaan CPNS," tuturnya.

Kemudian, dugaan pelanggaran ke dua, kata dia, yakni adanya anggota Forkopimda di kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang melakukan pembicaraan soal pengarahan pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.


"Yang dalam percakapan itu ada Bupati Batubara, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri, kemudian ada Kapolres dan lain-lain. Yang kalau kita dengan isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenanangan paslon 02 di Kabupate Batubara tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran yang ketiga yakni adanya Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengarahkan para guru dan kepala sekolah untuk memilih Prabowo-Gibran.

Ia pun menyampaikan, dalam laporannya ini pihak TPN Ganjar-Mahfud membeberkan bukti video.

"Nah, ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat, nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu," ujarnya.

Adapun Ifdhal berharap kepada Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

Sebabnya, ia menilai jika terbukti bersalah, maka ada UU ASN yang dilanggar.

"Nah, dari tiga kasus yang kami laporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu, kami menganalisa bahwa ketiga peristiwa ini apabila video itu benar, jelas-jelas melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

"Nah, karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," sambungnya.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru