Terungkap di Film Dirty Vote, Politik Gentong Babi Ala Jokowi, Apa Itu?

Hadi Iswanto - Minggu, 11 Februari 2024 19:00 WIB
Terungkap di Film Dirty Vote, Politik Gentong Babi Ala Jokowi, Apa Itu?
Politik gentong babi ala Jokowi
bulat.co.id - Film Dirty Vote yang dirilis pada hari ini Minggu, 11 Februari 2024 mengungkap beberapa fakta tentang dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Salah satunya menyinggung Presiden Jokowi yang memainkan politik Gentong Babi.Jokowi diduga memanfaatkan lembaga negara untuk membantu kemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Tak hanya itu, Jokowi juga memanfaatkan uang negara untuk meningkatkan dukungan bagi Paslon nomor urut 02.

Salah satu uang negara yang digunakan adalah bantuan sosial (bansos). Bansos dijadikan sebagai alat politik oleh Jokowi.

Menurut Bivitri Susanti, salah satu narasumber dalam Dirty Vote, terdapat konsep yang disebut 'Politik Gentong Babi', yang mengacu pada politik di Amerika.

Penggambaran politik gentong babi di Amerika menyoroti praktik buruk dari masa perbudakan, di mana para budak harus bersaing untuk mendapatkan daging babi yang disimpan di dalam gentong.

Dari sinilah muncul istilah tentang orang-orang yang berebut jatah resmi untuk kenyamanan pribadi. "Itu asal muasal istilah gentong babi," ujar Bivitri.

Bivitri menjelaskan cara berpolitik menggunakan dana negara melalui bansos. Uang negara digelontorkan ke daerah-daerah pemilihan

mempengaruhi pemilih agar mendukungnya, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk penerusnya.

"Tentu kali ini Jokowi tidak sedang meminta orang untuk memilih dirinya, melainkan penerusnya," ujar Bivitri Susanti dalam film Dirty Vote.

Dalam konteks politik gentong babi, menteri-menteri Jokowi juga diduga terlibat, karena banyak di antara mereka yang terlibat dalam kampanye.

Dari tiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024, terdapat dua menteri yang mendaftar sebagai Capres dan Cawapres.

Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, mendaftar sebagai Capres nomor urut 02, sementara Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mendaftar sebagai Cawapres nomor urut 03.

Meskipun aturan memperbolehkan menteri untuk berkampanye dengan syarat mengajukan cuti, tidak ada informasi yang menyebutkan cuti yang diajukan para menteri tersebut.

Selain itu, aturan juga melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, namun dalam kenyataannya, terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru