Sudah Disetujui, Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober

- Kamis, 21 September 2023 09:30 WIB
Sudah Disetujui, Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober
Internet
Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI saat melaksanakan rapat

bulat.co.id -JAKARTA | Opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 telah dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Dalam rapat itu, telah disetujui bersama bahwa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Rapat konsultasi tersebut digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9) malam.


Baca Juga :Prabowo Kemungkinan Laporkan Penyebar Isu Dirinya Tampar Wamentan


"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir, termasuk Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Sangat setuju," kata Bahtiar.

Sebelumnya, pertanyaan persetujuan tersebut diajukan terhadap dua opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.



Selain rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang memuat jadwal pendaftaran capres-cawapres, rapat tersebut juga menyepakati dua rancangan PKPU lainnya, yakni rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Baca Juga :Bawaslu Binjai">Pisah Sambut Komisioner Bawaslu Binjai


Kemudian, rapat menyetujui pula dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), yakni rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, serta rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Selanjutnya, rapat juga menyetujui dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yakni rancangan Peraturan DKPP RI tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP RI tentang Tenaga Ahli DKPP.

"Dengan catatan agar KPU RI, Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI," jelas butir kesimpulan rapat. (dhan/ant)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru