Sengketa Pileg Masih Proses di MK, Juni 2024 KPU Baru Bisa Tetapkan 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih

Andy Liany - Minggu, 05 Mei 2024 13:48 WIB
Sengketa Pileg Masih Proses di MK, Juni 2024 KPU Baru Bisa Tetapkan 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Sejumlah gugatan hasil Pileg 2024 di Sumatera Utara (Sumut), termasuk untuk DPRD Sumut, masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Sumut bakal menetapkan 100 anggota DPRD Sumut terpilih usai putusan MK, pada Juni 2024.

"Untuk PHPU ya terkait dengan sengketa hasil Pemilu legislatif sudah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui KPU RI bahwa ada 12 jenis pemilihan yang disengketakan," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, melansir detik.com, Minggu (5/5/2024).

Agus menyebutkan 12 jenis pemilihan yang disengketakan di MK berasal dari semua tingkat pemilihan. Mulai dari DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI dari dapil Sumut.

"Itu ada dari DPD, untuk pemilihan DPRD provinsi, termasuk juga untuk pemilihan DPR RI dan juga pemilihan DPRD kabupaten/kota," sebutnya.

Proses sidang di MK disebut masih berlangsung dan ditangani oleh KPU RI. pihaknya hanya menyediakan alat bukti sesuai kebutuhan dalam proses persidangan.

"Saat ini masih proses sidang di Mahkamah Konstitusi dan lawyers disediakan KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumpulkan dan menyediakan alat bukti, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan," ucapnya.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru