bulat.co.id -
SURABAYA |Puluhan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah
Surabaya mengundurkan diri. Pengunduran
ini dilakukan puluhan
PPS jelang Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Komisioner KPU Kota
Surabaya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan
SDM, Subairi mengatakan, pihaknya telah menerima pernyataan puluhan PPS yang
telah menyatakan mengundurkan diri.
PPS yang dilantik
sejak 24 Januari 2023 di Halaman Balai Kota Surabaya ini mengundurkan diri
dengan berbagai alasan.
Baca Juga :Sejumlah Nama Calon Bawaslu Labuhanbatu Pernah Tersandung Masalah : Pansel Harus Cermat
"Mereka mengundurkan
diri, jadi pihak kami tengah memproses
dengan cepat pergantian antar waktu (PAW) anggota PPS yang kosong. Sejauh ini angka
pastinya saya belum tahu. Ada sekitar puluhan PPS yang mengundurkan diri," kata
Subairi di KPU Kota Surabaya, Senin (17/7/23).
Subairi mengatakan
ada berbagai alasan anggota PPS yang mengajukan surat pengunduran diri itu.
Yakni ada menerima pekerjaan baru dari suatu perusahaan dan ada pula untuk
merawat orang tuanya.
Tak hanya itu,
lanjut Subairi, ada alasan unik juga diterimanya. Antara lain adanya PPS yang
mengundurkan diri sebab akan melangsungkan pernikahannya dengan salah satu
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Terbaru hari
Senin kemarin, kami melakukan klarifikasi terhadap PPS Airlangga Kelurahan
Airlangga Kecamatan Gubeng, yang perempuan itu PPS yang suaminya itu PPK di
Kecamatan Dukuh Pakis. Karena perkawinan sesama Badan Ad Hoc atau sesama
penyelenggara pemilu, jadi yang satunya mengundurkan diri," ujar Subairi.
Subairi
menjelaskan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 menegaskan bahwa tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
Meski
demikian, KPU Surabaya akan segera memproses surat pengunduran diri
dengan cepat. Sebab, tahapan Pemilu 2024 semakin dekat pada 14 Februari 2024
mendatang.
Baca Juga :Bawaslu Usul Tunda Pilkada, Polisi Angkat Bicara
Dengan surat
pengunduran diri dari anggota Badan Ad Hoc baik dari PPK maupun PPS, kata Subairi,
KPU Surabaya akan mengklarifikasi pengirim surat pengunduran diri, sebab didalam
surat tersebut belum ditulis secara rinci alasannya.
Kemudian, pihaknya
juga akan memanggil pengganti Badan Ad Hoc, untuk dimintai keterangan dan
ketersediaannya menggantikan posisi yang kosong.
"Intinya, yang
menggantikan atau nomor urut selanjutnya itu berkenan atau tidak. Seperti itu
mekanismenya. Terakhir tentunya pada pelantikan pengganti, seperti itu,"
pungkasnya.