bulat.co.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nasional menggugat para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN) DKI Jakarta.Gugatan ini merupakan buntut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan para komisioner KPU melakukan pelanggaran etik karena langsung memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perwakilan TPDI Erick Paat menjelaskan pihaknya berharap pencalonan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Gibran bisa dibatalkan karena putusan tersebut.
"Kami minta untuk dibatalkan untuk Prabowo dan Gibran karena bertentangan dalam undang-undang karena landasannya undang-undang pemilu itu sudah jelas," kata Erick di
PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (7/2/2024).
Mereka mempersoalkan penerimaan Gibran sebagai calon wakil presiden sebelum KPU merivisi PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil pesiden.
"Ini jelas kesalahan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Jadi, kami sangat sayangkan sehingga menimbulkan kegaduhan lagi," unar Erick.
"Kegaduhan demi kegaduhan yang dilakukan, dasar segala sesuatu yang dilakukan oleh KPU ini undang-undang. Undang-undang itulah pedoman kita dan tidak boleh dilanggar tapi dengan beraninya, dengan tegasnya dilanggar. Jadi, terang-terangan tidak menghormati undang-undang," tambah dia.
Adapun pihak teradu dalam gugatan ini ialah Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaa Harahap, dan Mochamad Afifudin. Selain itu, pihak tergugat lainnya ialah Prabowo dan Gibran.
Ketua KPU dkk Langgar Etik
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
ad
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.
Perlu diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.