Perbaikan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Caleg Diperpanjang

- Rabu, 12 Juli 2023 15:30 WIB
Perbaikan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Caleg Diperpanjang
internet
Ketua KPU RI


Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.

Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.

Baca Jugab :Edan, Kakek di NTB Nekat Rekam Payudara Bule Saat di Pantai

Sebelumnya pada 23 Juni 202, KPU RI menyatakan berkas persyaratan 89,7 persen dari total bakal calon anggota DPR RI atau sebanyak 10.323 orang belum memenuhi syarat. Dengan demikian, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat.

Partai politik lantas menyerahkan dokumen perbaikan ataupun mengganti bakal caleg yang didaftarkan pada masa perbaikan 26 Juni–9 Juli 2023. Ketika masa perbaikan itu berakhir, Hasyim menyampaikan semua partai telah mengajukan dokumen perbaikan. (dhan/ant)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru