bulat.co.id -JAKARTA
| Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan keputusan perpanjangan masa
perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif
(caleg) hingga 16 Juli 2023.
Keputusan itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI
Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang
ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli
2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca Jugab :Bupati Muna Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Suap Dana PEN
"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan
bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,
partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau
melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan
pada 26 Juni–9 Juli 2023," kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat
Dinas Ketua
KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu (12/7).
Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasil
verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan
bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan
pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi
syarat (TMS).