bulat.co.id -
SERGAI I Untuk melaksanakan tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini,Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (
Sergai) akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Sergai pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sergai Divisi SDM, Parmas, Sosdiklih, Liston Robert Saragih melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi Analisa,Selasa (5/9).
Selanjutnya Liston mengatakan karena sampai batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 September 2024 pukul 23.59 WIB hanya satu pasangan calon yang mendaftar,maka KPU Sergai membuka perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai mulai tanggal 2 sampai 4 September 2024.
Kemudian,lanjut Liston sebelum penetapan pasangan calon ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPU Sergai,yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan 27 Agustus sampai 2 September 2024.Lalu, tahapan penelitian persyaratan administrasi calon pada 29 Agustus sampai 4 September 2024 dan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 5-6 September 2024.
Kemudian perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan pada 6-8 September 2024.Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti, 6-14 September 2024 serta, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan admistrasi calon pada 13-14 September 2024.
Selanjutnya, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-18 September 2024. Serta klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-21 September 2024.
"Setelah seluruh tahapan ini selesai dilaksanakan,maka pada 22 September 2024 akan ditetapkan pasangan calon,"jelasnya.
Sesudah pasangan calon ditetapkan,sebutnya kemudian tahapan berikutnya adalah pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon meskipun Paslon tunggal, tahapan ini tetap dilaksanakan dan dijadwalkan pada 23 September 2024.
Liston juga menyampaikan sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tanggal 2,3 4 namun tidak ada Paslon yang mendaftar. Terkait Paslon yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Haji Medan telah dinyatakan Fit.
Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara.
"Bagi pasangan patahana yang saat ini masih menjabat, wajib cuti di masa kampanye yang dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 Nopember 2024," jelasnya.
Sementara itu,bagi bakal calon yang berasal dari instansi kejaksaan ataupun TNI/Polri harus mundur saat ditetapkan sebagai calon.
"Namun di Sergai hingga saat ini baru ada satu pasangan calon, dan itupun merupakan petahana," bilangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pasangan bakal calon yang telah mendaftar ke KPU Sergai baru pasangan H Darma Wijaya dan H Adlin Tambunan (Dambaan), yang merupakan pasangan petahana yang saat ini menjabat Bupati dan Wakil Bupati Sergai.Pasangan Dambaan didukung 13 partai politik yaitu: PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, PPP dan Buruh.