Partai Ummat Genapkan Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024, Setelah Lolos Verifikasi Faktual Perbaikan

Partai Ummat Genapkan Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024
- Jumat, 30 Desember 2022 17:52 WIB
Partai Ummat Genapkan Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024, Setelah Lolos Verifikasi Faktual Perbaikan
Foto: YouTube
Tangkapan layar Amien Rais saat deklarasi Partai Ummat
bulat.co.id -Setelah lolos verifikasi faktual perbaikan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan bahwa Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan lolosnya partai Ummat, jumlah peserta parpol yang akan berlaga di Pemilu 2024 menjadi 18 partai.

"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

"Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," lanjutnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan menandatangani berita acara usai verifikasi faktual dibacakan, agar Partai Ummat sah ikuti Pemilu 2024.

"Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara," ujarnya.
Baca juga: KPU RI Umumkan Nomor Urut 17 Parpol yang Maju Pada Pemilu 2024


Berikut daftar akhir ke-18 partai nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang:

1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat

Sebelumnya, Partai Ummat keberatan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024 karena verifikasi faktual yang tidak lolos di NTT dan Sulut. Partai Ummat kemudian menggugat ke Bawaslu RI. Putusan Bawaslu RI menyatakan dilakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat di dua provinsi tersebut.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru