bulat.co.id - Kasus dugaan penipuan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubukpakam dan Kecamatan Galang terhadap Calon Legislatif berinisial W ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (
KPU)
Deliserdang.
KPU dikabarkan sudah memanggil sejumlah oknum PPK pada Jumat pekan lalu atas laporan terkait etik yang dilakukan Caleg W ke KPU beberapa waktu lalu.
Oknum PPK di laporkan karena meminta uang sebanyak 750 juta rupiah pada caleg W untuk mendapat suara seperti yang mereka tawarkan.
Pemberian uang dilakukan oleh W dan timnya. Namun begitu Pemilu selesai dilakukan suara yang dijanjikan nyaris tidak ada.
Hal ini mengakibatkan kerugian pada W dan ia keberatan.
Lalu bersama Kuasa Hukumnya, Bayu SH, W melaporkan oknum-oknum PPK nakal ini.
Sementara itu, KPU Deliserdang telah memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi terkait aduan terhadap oknum PPK Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubukpakam dan Kecamatan Galang, di ruang rapat Kantor KPU Deliserdang di Jalan Karya Jasa, Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (1/4/2024) sore.
Klarifikasi pelapor bersama kuasa hukumnya diterima Komisioner KPU Deliserdang, Timo Daulay, didampingi Sekretaris KPU Nazrul Ihsan.
Usai memberikan Klarifikasi dengan pihak Komisioner KPU, pelapor WHS didampingi Bayu, kuasa hukumnya, mengatakan, oknum PPK Beringin, Lubukapakam dan Galang sudah dipanggil namun mereka mengaku pada KPU kalau mereka tak kenal dan tidak pernah ketemu dengan pelapor.
"Tadi waktu klarifikasi pertemuan dengan Komisioner KPU sudah disampaikan bukti bukti hubungan kita bersama mereka dengan jelas. Nanti kabarnya kami akan menunggu pihak KPU untuk tindak lanjut dan konfrontir atas sidang pleno yang akan digelar KPU terkait hal ini. Adapun bukti yang sudah kita serahkan kuitansi, pemakaian uang, foto dan video rekaman, dan saksi yang memberikan. Kita berharap para oknum PPK ini ditindak tegas," ucap Bayu.
Dalam keterangan persnya, Komisioner KPU Deliserdang, Timo Daulay mengatakan, pihaknya sudah manggil pelapor caleg salah satu partai terkait adanya permintaan uang atau penipuan oknum PPK, diceritakan tentang pertemuan kenal hingga transaksi.
"Kami kroscek dengan pelapor apakah punya bukti pendukung dan mereka (pelapor) sudah memberikan. Dan atas klarifikasi ini kami akan gelar dulu rapat pleno membahas ini," katanya.
"Sebelumnya Oknum PPK ini juga sudah kita panggil Pakam 5 orang, beringin 4 orang hadir dan Galang cuma satu orang yang hadir. Beringin ketua PPKnya tak hadir tanpa keterangan, Ketua PPK Galang juga tidak memberikan respon untuk hadir kita panggil hanya satu anggota PPK yang hadir. Ini nanti kita pleno dulu kita buat berita acara dan tindak lanjut seterusnya. KPU menangani perkara ini secara etik saja terkait unsur pidana kami serahkan pada pelapor," ujar Timo Daulay.